KPU Minta Tanggapan Masyarakat Terhadap 692 Nama Bacaleg
Media Center Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam meminta tanggapan masyarakat terhadap 692 nama bakal calon legislatif (bacaleg) yang lolos verifikasi administrasi. Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan mengatakan pihaknya sudah mengumumkan nama-nama tersebut di media massa sesuai jadwal, 12 Agustus lalu.
“Ke partai politik juga sudah disampaikan untuk disetujui atau disepakati, untuk selanjutnya diumumkan ke masyarakat luas,” kata Zaki, Senin (13/8).
Melalui pengumuman di media massa, KPU meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait bacaleg DPRD Kota Batam tersebut. Tanggapannya mungkin sudah meninggal dunia, pernah dipidana, atau terkait moral, dan sebagainya.
“Tanggapan dari masyarakat ini lalu kita klarifikasi kepada calon melalui partai politik (parpol),” tuturnya.
Berdasarkan jadwal, KPU menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat hingga 21 Agustus mendatang. Selanjutnya pada 22-28 Agustus merupakan jadwal klarifikasi kepada parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calin Sementara (DCS) tersebut.
Klarifikasi parpol disampaikan pada 29-31 Agustus. Dan pada 1-3 September, jadwal pemberitahuan pengganti DCS. Berikutnya pengajuan penggantian bakal calon pada 4-10 September, dilanjutkan verifikasi pengganti DCS 11-13 September.
“Setelah itu baru penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT), 14-20 September. Dan pengumuman DCT pada 21-23 September,” kata dia.
Zaki mengatakan pada awal pendaftaran terdapat 720 nama yang diajukan 16 parpol peserta Pemilu 2019. Namun setelah melalui verifikasi berkas kelengkapan bacaleg, ada 28 nama yang tidak memenuhi syarat. Sehingga tersisa 692 orang yang memasuki tahapan berikutnya untuk memperebutkan 50 kursi DPRD Kota Batam.
Adapun 28 nama yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di verifikasi berkas ini berasal dari Partai Berkarya, Hanura, dan Perindo masing-masing satu orang. Kemudian PSI dua orang, PBB delapan orang, dan PKPI 15 orang. Mereka tersebar di daerah pemilihan (dapil) 1 satu orang, dapil 3 sebanyak 12 orang, dapil 4 dua orang, dapil 5 satu orang, serta dapil 6 berjumlah 12 orang.
“TMS-nya karena ada yang ijazahnya masih kurang, tidak melampirkan surat tidak pernah dipidana, atau tidak melampirkan surat kesehatan jasmani rohani dan bebas narkoba. Ada juga yang tidak ada berkas sama sekali, sekitar 20 orang. Jadi hanya daftar nama saja,” papar pria yang sebelumnya berprofesi sebagai jurnalis ini.