Setelah OSS, Pengusaha Tetap Urus Izin di Daerah

Kepala DPM PTSP Batam, Gustian Riau

Media Center Batam – Pelaku usaha yang sudah mendapatkan tanda komitmen Kementerian Koordinator Perekonomian melalui Online Single Submission (OSS) diharap segera mengurus izin di daerah. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, Gustian Riau karena banyak pengusaha yang masih salah paham mengenai OSS.

“Selama ini mereka (pelaku usaha) beranggapan izin OSS itu izin operasional mereka. Itu salah. OSS itu adalah komitmen yang diterbitkan Kemenko Perekonomian. Tapi setelah itu mereka wajib mengurus izin di daerah,” kata Gustian di Batam Centre, Sabtu (11/8).

Ia mengatakan OSS ini memiliki batas waktu. Meski masa berlakunya ini berbeda-beda tergantung jenis usaha. Apabila pengusaha tidak segera tindaklanjuti OSS dengan izin daerah, pemerintah bisa mencabut kembali komitmen yang sudah diterbitkan tersebut.

“Kemarin kami latih staf kami satu per satu. Untuk memberikan pemahaman. Kami ingin masyarakat, pengusaha juga memahami, yang sudah urus OSS segera urus izin di daerah,” ujarnya.

Gustian menjelaskan izin di daerah tetap diperlukan karena pemerintah daerah yang bisa melakukan pengawasan. Misal untuk pembangunan perumahan apakah berlokasi di daerah rawan banjir. Atau izin panti pijat di lokasi berdekatan dengan rumah ibadah.

“Kalau tidak lihat kondisi daerah, banyak dampaknya. Misal perumahan di lokasi banjir, panti pijat misal dekat masjid. Daerah yang tahu. Kami bisa menolak jika izin tak sesuai,” sebutnya.

Ia akui pengusaha jadi bertambah proses perizinan usahanya. Namun OSS juga diperlukan untuk mengawasi tahapan penerbitan izin di daerah.

“Selama ini banyak izin lama, makanya pusat monitor terhadap izin itu. OSS itu biar ada kepastian waktu, kepastian biaya terhadap izin usaha mereka. Kewenangan daerah tetap seperti semula. Mereka tetap harus mengurus izin di daerah,” kata Gustian.

Sampai saat ini, kata dia, sudah 80-an penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang urus OSS di Batam. Tapi belum satupun yang melanjutkannya ke pengurusan izin usaha di daerah. Sehingga belum bisa dikategorikan sebagai investasi.

“Ada 80-an PMDN. Nilainya belum dapat kita sampaikan karena mereka baru mengurus OSS, belum ada yang urus izin di daerah. Sehingga tidak bisa dikatakan itu investasi. Komitmen itu adalah utang terhadap izin,” tegasnya.

Mungkin Anda juga menyukai