Dinsos Ajukan Audit Pengadaan Bantuan Sembako ke BPKP

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, Hasyimah

Media Center Batam – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospemas) Kota Batam telah ajukan audit kewajaran harga terkait pengadaan bantuan sembako. Audit bantuan sembako untuk masyarakat terdampak corona virus disease (covid-19) ini akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau.

“Kita sudah mengajukan permohonan audit kewajaran harga ke BPKP. Apabila dari hasil audit ditemukan kelebihan pembayaran maka penyedia wajib mengembalikan ke Pemerintah Kota Batam,” kata Kepala Dinsospemas Batam, Hasyimah di Batam Centre, Rabu (15/7).

Ia menjelaskan, dalam rangka penanganan dampak wabah covid-19, Pemko Batam memberikan bantuan sembako untuk masyarakat terdampak. Pagu anggaran yang disediakan untuk kegiatan ini adalah Rp180 miliar. Anggaran tersebut rencananya digunakan untuk dua kali penyaluran ke 284.223 kepala keluarga (KK).

“Jadi rencana awalnya tiap KK terima dua paket yang disalurkan dalam dua tahap. Tapi dengan pertimbangan Pemprov Kepri dan BP Batam melaksanakan kegiatan yang sama, maka Pemko Batam melalui Dinas Sosial memberikan satu tahap pendistribusian saja,” terangnya.

Adapun nilai kontrak yang ditandatangani yaitu Rp74.892.760.500, dengan nilai per paket sembako Rp263.500. Isi tiap paketnya yakni 10 kg beras, 3 liter minyak goreng, dan 1 dus mie instan. Jumlah tersebut sudah termasuk biaya operasional, pajak-pajak sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku, biaya overhead, dan keuntungan penyedia.

“Penentuan penyedia jasa dilakukan dengan penunjukan langsung kepada CV Musi Barelang Jaya. Perusahaan ini kita tunjuk karena penyedia sanggup dan memenuhi syarat pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah. Ini sesuai surat edaran LKPP nomor 3 tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan covid-19,” papar Hasyimah.

Mungkin Anda juga menyukai

DD