Tim Kementerian Teruskan Pemeriksaan Kontainer Berisi Sampah
Media Center Batam – Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Bea dan Cukai (BC) kembali melakukan pemeriksaan terhadap kontainer yang diduga membawa limbah mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3).
“Masih ada sekitar 37 kontainer lagi yang belum diperiksa. Yang melakukan uji lab kan kementerian bersama BC. Nanti hasilnya juga mereka yang akan menyampaikan. Sekarang masih tahap pemeriksaan dan uji lab,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie di Batam Centre, Senin (17/6).
Akhir pekan lalu, Jumat (14/6), Walikota Batam Muhammad Rudi bahkan ikut meninjau langsung kontainer-kontainer di Pelabuhan Batuampar tersebut. Ia mengatakan semua hal ada aturannya. Hanya tinggal diikuti dan dijalankan semua pihak. Dan instansi terkait memiliki kewenangan masing-masing.
“Kenapa diperiksa tentu ada indikasi. Tapi kita lihat sejauh mana yang dipersangkakan itu terbukti. Kita tunggu saja hasil labnya,” kata dia.
Rudi mengatakan apabila biji plastik yang diimpor tidak masalah. Karena stok lokal memang tidak mencukupi untuk kebutuhan produksi plastik. Tapi apabila perusahaan mengimpor sampah plastik, ini yang tidak dibenarkan pemerintah.
Ia berharap perusahaan yang ditunjuk untuk survei benar-benar melakukan pemeriksaan. Sehingga barang yang masuk memang bahan baku industri bukan sampah apalagi limbah B3.
“Tak boleh main terima saja, harus cek juga. Mudah-mudahan ini kejadian pertama dan terakhir,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata menyebutkan total ada 65 kontainer dalam 16 dokumen milik empat perusahaan yang diperiksa. Kontainer berasal dari Amerika dan Eropa. Tujuannya ke Batam untuk diolah. Dan importirnya adalah perusahaan produsen.
“Belum semua dibuka. Kemarin ambil sampel, ada tiga yang belum penuhi syarat. Ada empat yang tidak ada masalah jadi sudah kita rilis. Yang belum penuhi syarat disegel supaya tak digunakan dulu,” terangnya.
Menurut Susila, belum tentu semua barang yang diperiksa tersebut melanggar aturan. Penentuan ada tidaknya limbah B3 nanti berdasarkan hasil uji laboratorium.
“Ini sebelum diimpor ke sini sudah disurvei surveyor luar negeri. Ini sudah penuhi Permendag. Sekarang kondisi seperti ini, berarti yang menyatakan itu yang harus dicari. Apabila memang ditemukan limbah B3, Permendag sudah katakan harus dikembalikan,” kata dia,