Menteri ATR Dengarkan Aspirasi Masyarakat Kampung Tua

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan A Djalil turun langsung ke Kampung Tua Tanjunguma Kota Batam, Sabtu (30/3). Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI ini mendengarkan keluhan masyarakat terkait lahan kampung tua.

Media Center Batam – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan A Djalil turun langsung ke Kampung Tua Tanjunguma Kota Batam, Sabtu (30/3). Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI ini mendengarkan keluhan masyarakat terkait lahan kampung tua.

Kepada Menteri, Ketua Rukun Khasanah Warisan Batam (RKWB) Makmur Ismail menjelaskan bahwa di Batam terdapat 37 titik kampung tua. Totak luasnya sekitar 1.600 hektare. Jika dibandingkan ke luas Batam, hanya berkisar 2,5 persen.

“Saya di sini generasi keempat. Umur saya 70 tahun. Kalau generasi di atas saya 50 tahun, 50 tahun, berarti kampung tua ini sudah ada lebih dari 200 tahun. Tak boleh dipungkiri keberadaannya dari sisi sejarah Batam,” kata Makmur.

Selain itu, kampung tua juga menjadi bagian tak terpisahkan dari pembangunan Kota Batam. Beberapa masyarakat kampung tua telah direlokasi untuk kebutuhan pembangunan.

Seperti di Tanjungkasam yang masyarakatnya dipindahkan ke kavling siap bangun karena lokasi tersebut digunakan untuk pembangunan PLTU. Seluas 45 hektare lahan kampung tua yang direlakan untuk pembangunan di wilayah Nongsa tersebut.

“Masyarakatnya bekerja sebagai nelayan. Tapi karena untuk pembangunan PLTU, kami merasa berkewajiban juga untuk turut bersama membangun. Maka masyarakat siap direlokasi. Yang di DAM Tembesi juga rela kampungnya ditenggelamkan,” tuturnya.

Menurut Makmur ada sekitar 264 ribu jiwa penduduk Batam yang tinggal di kampung tua. Sebanyak 18 ribu jiwa tinggal di Tanjunguma. Dan mereka butuh hal konkrit untuk penyelesaian masalah lahan kampung tua ini.

Sementara itu Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Nyat Kadir menerangkan bahwa penyebutan kampung tua ini bermula dari masalah di tahun 2004. Pernyataan pejabat sebuah instansi kala itu membuat masyarakat yang sudah turun temurun tinggal di Batam merasa tersinggung. Sehingga lahirlah gagasan untuk menetapkan kampung tua ini melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Batam.

“Ini juga atas usulan masyarakat. Supaya kampung tua jadi situs budaya, situs sejarah. Hari ini, pemerintah harus mengabaikan semua ego sektoral. Masyarakat sudah 15 tahun menunggu penyelesaiannya. Masyarakat hanya minta 3 persen saja dari luas tanah di sini sebagai pengakuan,” kata anggota DPR RI asal Kepri ini.

Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan kehadiran Menteri ATR tak hanya untuk menyelesaikan masalah di Tanjunguma. Tapi penyelesaian masalah kampung tua seluruhnya.

“Saya bersyukur, Allah mengijabah, tanpa melalui saya tapi langsung Pak Sofyan. Kita ingin ini tuntas. Tuntasnya apa, nanti dijelaskan. Dulu zamannya Pak Mustofa (Kepala BP Batam lama) hanya beri PL (penetapan lokasi) ke Pemko Batam. Saya tak mau karena saya tak bisa bagikan ke Bapak Ibu sekalian. Harus izin DPRD, prosesnya panjang. Maka kalau boleh kita minta ini dilepaskan dari hak pengelolaan lahan BP Batam. Kita doakan BP Batam ikhlas memberikan,” kata Rudi.

Menteri ATR, Sofyan A Djalil berjanji akan menyampaikan permasalahan ini ke Presiden RI. Selain itu juga akan dibahas di rapat Dewan Kawasan.

“Surat-surat yang Pak Makmur serahkan ini akan saya bawa dan dibahas di rapat Dewan Kawasan. Tapi tak bisa satu dua minggu selesai. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun 2019 bisa diselesaikan,” ujarnya.

Mungkin Anda juga menyukai

DD