Calon Bayi Tak Perlu Lagi Didaftarkan BPJS Kesehatan

Media Center Batam – Calon bayi tak perlu lagi didaftarakan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Karena berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018, bayi yang baru lahir secara otomatis menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Jadi begitu lahir boleh langsung didaftarkan. Tak perlu lagi mendaftarkan calon bayi,” kata Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Batam, Irfan Rachmadi di Batam Centre, Rabu (19/12).

Menurutnya aturan baru ini dibuat untuk menghindari kasus calon bayi yang lupa didaftarkan. Meski otomatis terdaftar, orangtua bayi tetap harus mendaftarkan anaknya ke BPJS Kesehatan.

Irfan mengatakan pendaftaran bayi ini sebaiknya kurang dari 3×24 jam. Tapi BPJS Kesehatan memberikan waktu 28 hari untuk pendaftaran bayi baru lahir tersebut.

“Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orangtuanya sebagai peserta PBI. Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya. Yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender. Dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan,” tuturnya.

Mungkin Anda juga menyukai