10 Ribu Sertipikat Tanah Siap Dibagikan di Kepri

Sebanyak 3.161 sertipikat tanah diserahkan kepada masyarakat Provinsi Kepulauan Riau di Citramas Kabil, Kamis (20/12). Jumlah ini hampir sepertiga dari total yang dibagikan di 2018 yakni 10.172 sertipikat tanah untuk tujuh kabupaten/kota.

Media Center Batam – Sebanyak 3.161 sertipikat tanah diserahkan kepada masyarakat Provinsi Kepulauan Riau di Citramas Kabil, Kamis (20/12). Jumlah ini hampir sepertiga dari total yang dibagikan di 2018 yakni 10.172 sertipikat tanah untuk tujuh kabupaten/kota.

Rinciannya yakni 50 sertipikat tanah untuk Kabupaten Bintan, 10.000 di Kota Batam, 59 untuk Kabupaten Karimun, lima sertipikat tanah di Kabupaten Natuna, 52 di Kota Tanjungpinang, dan empat di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Di Provinsi Kepri, yang terdiri dari tujuh kabupaten kota, diperkirakan terdapat 706.824 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, 72,41 persen sudah terdaftar. Sisa 27,59 persen atau 155.018 bidang belum terdaftar,” sebut Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri, Asnawati saat penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat.

Tahun 2018 Kanwil BPN Kepri mendapat target pengukuran 110 ribu bidang tanah. Namun dalam pelaksanaan, dilakukan optimalisasi sehingga target menjadi 120.100 bidang. Dan sudah tercapai 98 persen.

Sementara target penerbitan sebanyak 89.800 sertipikat tanah. Hingga saat ini BPN Kepri sudah dapat menerbitkan sertipikat tanah untuk 61.135 bidang, atau 67,85 persen target.

“Dalam 10 hari ke depan, sampai akhir Desember, kami tetap berupaya untuk mengejar target. Minimal 70 persen. Kami yakin hanya perlu waktu dua tahun atau paling lama tiga tahun seluruh bidang tanah di Provinsi Kepri terdaftar,” kata dia.

Selain menyerahkan sertipikat tanah ke masyarakat, juga diserahkan sertipikat tanah untuk 11 bidang melalui sertifikasi Barang Milik Negara (BMN). Terdiri dari sembilan bidang tanah aset Polda Kepri melalui Kantor Tanah Karimun. Dan dua bidang tanah aset Polres Tanjungpinang.

Asnawati mengatakan sampai 18 Desember, capaian Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) se-Kepri sebesar Rp 550.811.728.047. Sementara Hak Tanggungan Atas Tanah tercatat Rp 7.569.972.853.236.

“Dari informasi yang saya dapat, sudah ada sertipikat tanah ini yang diagunkan masyarakat ke bank. Aliran dana yang diterima masyarakat kiranya untuk modal usaha. Suatu kebanggaan tersendiri, artinya jerih payah kami sudah dirasakan langsung masyarakat sebagai modal usaha atau tambahan modal usaha,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengatakan sertipikat tanah masyarakat ini merupakan kebijakan reformasi agraria. Dan ia menyampaikan terima kasih atas program pemerintah pusat tersebut.

“Atas nama rakyat kami ucapkan terima kasih. Terima kasih kepada Bapak Presiden dan Kanwil Pertanahan. Kita berharap lanjut terus. Sehingga status kepemilikan tanah masyarakat semakin jelas dan di masa depan tidak menjadi masalah,” kata Amsakar.

Mungkin Anda juga menyukai