Penghapusan Denda PBB-P2 Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Kepala BP2RD Batam, Raja Azmansyah

Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan penghapusan denda pajak ini diperpanjang hingga 31 Desember mendatang.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Batam nomor 305 tahun 2018 tertanggal 13 November 2018. Sebelumnya keputusan Walikota menyatakan pembebasan denda PBB-P2 berlaku 30 hari sejak 8 November. Di aturan baru ini, waktu penghapusan sanksi administratif berlaku 13 November sampai 31 Desember 2018.

“Iya ada perpanjangan sampai dengan 31 Desember. Maka kami mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan insentif dari Walikota Batam ini,” tutur Azman di Batam Centre, Rabu (12/12).

Ia menjelaskan penghapusan sanksi administratif berupa penghapusan bunga dan/atau denda PBB-P2 terutang diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan di periode tahun 1994 sampai dengan 2017. Penghapusan sanksi administratif ini bisa didapat dengan cara membayar pokok pajak terutang pada periode tersebut.

Azman menjelaskan target PBB-P2 Kota Batam tahun ini sebesar Rp158.583.296.894 (Rp158,58 miliar). Dan Rp30 miliar di dalamnya adalah piutang pajak.

“Total piutang yang sudah terbayar dari Januari sampai sekarang sebesar Rp28,739 miliar. Piutang yang terbayar melalui program penghapusan denda ini mulai dari 13 November sampai dengan sekarang sebesar Rp13.588.666.235. Sementara total realisasi PBB-P2 sampai saat ini sebesar Rp147 miliar,” paparnya.

Mungkin Anda juga menyukai

DD