Cenderamata Kampanye Dibatasi Rp 60.000
Media Center Batam – Cenderamata kampanye dari peserta pemilu kepada warga dibatasi maksimal Rp 60.000 per barang. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Siddik mengatakan pemberian cenderamata dalam kampanye ini diatur dalam PKPU nomor 28 tahun 2018.
“Bentuk barangnya boleh kaus, alat tutup kepala, bisa topi, jilbab. Kemudian bisa juga pena, tutup ceret, gelas, apa saja. Asal nilainya tidak melebih ketentuan,” kata Siddik di Sekupang, Rabu (26/9).
Menurutnya pembatasan nilai cenderamata itu diatur untuk menghindari praktik politik uang dalam masa kampanye. Siddik mengatakan saat ini tahapan Pemilu 2019 sudah memasuki kampanye terbuka terbatas.
KPU mempersilakan partai politik, calon anggota legislatif, calon perseorangan, serta tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mulai berkampanye. Mengenai kampanye terbuka terbatas, boleh diselenggarakan di mana saja asalkan tidak di tempat ibadah dan sekolah. Waktu pelaksanaannya dibatasi antara pukul 09.00-18.00 WIB.
“Boleh ke pasar-pasar. Bentuknya dialog. Itu sudah boleh, tapi ada batasan. Dan harus disampaikan ke KPU serta mengurus izin keramaian ke aparat kepolisian,” ujarnya.
Selain kampanye terbuka terbatas, peserta pemilu juga sudah dibolehkan untuk memasang alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk dan baliho. KPU memfasilitasi pembuatan 10 baliho dan 15 spanduk untuk tiap partai politik (parpol).
“KPU biayai pencetakan, desain disiapkan sendiri oleh parpol. Tapi desain tidak boleh sembarangan. Ada aturannya. Sekarang ini kami banyak mengembalikan desain baliho dan spanduk dari partai karena tidak sesuai ketentuan,” kata dia.
Aturannya yaitu baliho dan spanduk tidak boleh berisi foto calon anggota legislatif (caleg) dan nomor urut. Tujuannya yaitu agar adil untuk semua caleg. APK yang difasilitasi KPU hanya boleh berisikan foto pimpinan partai, tanpa nomor urut di Pemilu. Selain itu hanya boleh memuat lambang, nomor urut, serta visi misi partai.