KEK Tak Hilangkan Fasilitas FTZ di Batam

Kepala Bapelitbangda/Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Batam, Wan Darussalam

Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam tetap konsisten mengikuti arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menjadikan Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Pemko tetap konsisten. KEK itu arahan Presiden. Kalau Presiden sudah bicara, tentu sudah komprehensif pemikirannya,” kata Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Batam, Wan Darussalam di ruang kerjanya, Kamis (24/5).

Wan mengatakan KEK bisa menjadi solusi atas tiga permasalahan yang dihadapi Batam selama ini. Menurutnya dengan KEK, dualisme antara Pemko dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam bisa tuntas. Selain itu, KEK juga membuat pembagian wilayah kerja antara Pemko dan BP Batam menjadi jelas.

“Ketiga, ada kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Jelas ke mana dia berurusan. Jika di KEK, berurusan dengan BP Batam. Kalau di luar KEK, ke Pemko Batam,” tuturnya.

Artinya, sambung Wan, seluruh kewenangan Pemko Batam pun akan dilimpahkan ke BP Batam apabila urusan dilakukan di wilayah KEK. Termasuk berbagai perizinan yang saat ini dikeluarkan Pemko Batam.

“Pak Walikota pun siap melimpahkan itu. Kalau sudah dibagi wilayah kerjanya. Misal IMB, untuk wilayah KEK diurus ke BP Batam, biar satu pintu,” kata dia.

Wan menjelaskan bahwa wilayah di luar KEK nantinya tetap mendapatkan fasilitas Free Trade Zone (FTZ), seperti bebas PPn dan PPnBM. Sehingga masyarakat dan dunia usaha di luar KEK tidak perlu merasa khawatir.

“Fasilitas FTZ di luar KEK sama dengan yang didapat sekarang. Pak Menko Perekonomian sudah bilang, fasilitas FTZ tidak hilang dan sama seperti sekarang. Sedangkan KEK bisa berlebih,” ujarnya.

Sekali lagi Wan menegaskan bahwa wilayah di luar KEK tetap mendapat fasilitas FTZ. Walaupun dengan dibentuknya KEK secara otomatis kawasan FTZ dihapus, sesuai Undang-undang 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

“Kawasan FTZ hilang, tapi fasilitas FTZ tetap ada, untuk wilayah di luar KEK. Itu kan menjadi solusi yang hebat dari Presiden,” sebut Wan.

Di lain kesempatan, Walikota Batam Muhammad Rudi mengatakan dengan pembagian wilayah kerja Pemko dan BP Batam, lahan di luar KEK akan menjadi kewenangan Pemko Batam. Dan ini artinya tidak akan ada pemungutan uang wajib tahunan (UWT) lahan ke masyarakat.

“FTZ tidak ada hubungannya dengan lahan. Aturannya terpisah. FTZ itu PP 46/2007, sedangkan lahan dari 1973 tak berubah sampai hari ini. Ini berlainan area. Artinya kalau terjadi KEK-FTZ dipisah, KEK dipegang BP, FTZ dipegang Pemko, lahan di luar KEK dipegang Pemko. Kalau dipegang Pemko, tak akan kami minta UWT,” ujar Rudi dalam perjalanan Safari Ramadhan ke Galang.

Mungkin Anda juga menyukai