E-Dabu 4.2 Semakin Memudahkan Badan Usaha Peserta BPJS Kesehatan

Sosialisasi E-Dabu 4.2 bpjs kesehatan.

Media Center Batam – BPJS Kesehatan memperkenalkan aplikasi berbasis web yang diberi nama E-Dabu atau Elektronik Data Badan Usaha. E-Dabu ini merupakan alat bantu untuk mempermudah badan usaha dalam berbagai proses kepesertaan. Seperti mutasi tambah atau kurang peserta, rekonsiliasi data peserta, serta melihat tagihan iuran badan usaha.

Kini aplikasi E-Dabu tersebut telah diperbaruimenjadi E-Dabu versi 4.2. Untuk memberikan pemahaman kepada badan usaha terkait versi baru aplikasi tersebut,  BPJS Kesehatan Cabang Batam melaksanakan kelas E-Dabu. Kelas dilaksanakan di ruang rapat kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam di Batam Centre, Selasa-Rabu (23-24/7). Kegiatan ini diikuti lebih kurang 240 perwakilan badan usaha yang dibagi menjadi dua sesi.

Relationship Officer BPJS Kesehatan Cabang Batam, Fitri Apriliasari mengatakan prinsip kerja E-Dabu 4.2. adalah Self Assesment. Artinya badan usaha dapat mengolah data secara mandiri setelah melakukan registrasi dan memperolah username serta password di kantor cabang.

“Kami menjelaskan bagaimana cara mengakses, lalu tips untuk meminimalisir kesalahan sehingga aplikasi ini dapat benar-benar dioptimalkan oleh perusahaan,” ungkap Fitri.

Dalam kegiatan tersebut diberikan informasi tentang  kelebihan yang terdapat dalam E-Dabu versi terbaru dibandingkan dengan E-Dabu versi sebelumnya. Kelebihan tersebut antara lain pencetakan KIS digital, perubahan segmen PBPU menunggak menjadi PPU badan usaha, perubahan segmen peserta PBI APBN dan APBD ke PPU badan usaha, penambahan anggota keluarga dengan hasil inquiry Disdukcapil, dan banyak hal lainnya dimana hal tersebut tidak diakomodir di aplikasi E-Dabu versi sebelumnya sehingga HRD badan usaha harus melakukan secara manual melalui email ke Relationship Officer BPJS Kesehatan.

“Banyak fitur baru yang dapat diakses di versi terbaru aplikasi ini, jadi pekerjaan bapak ibu akan lebih mudah,” kata Fitri.

HRD PT. Cladtek, Intan mengatakan E-Dabu versi 4.2 semakin memudahkan pekerjaan. Karena fitur penambahan anggota keluarga yang memungkinkan untuk inquiry Kartu Keluarga (KK), tanpa approval dan tidak perlu menunggu tiket berhari-hari.

“Jadi lebih mudah menambahkan anggota keluarga, karena data sudah online,” ungkap Intan.

Mungkin Anda juga menyukai

DD