Tim Langsung Segel Tempat Hiburan yang Buka di Awal Ramadhan

Media Center Batam – Tim gabungan akan menyegel usaha rekreasi dan jasa hiburan serta spa yang langgar aturan buka tutup selama Ramadhan.

“Kalau ada yang buka, kita langsung segel, tutup. Walaupun baru pertama kali melanggar,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Gustian Riau, Rabu (16/5).

Ia menjelaskan segel langsung dilakukan karena aturan ini sudah bertahun-tahun diberlakukan. Aturan yang dipakai beberapa tahun terakhir di Kota Batam, tidak ada perubahan.

“Seharusnya mereka sudah tahu. Karena tiap tahun sama. Tidak ada perubahan. Dan surat pun sudah kita edarkan,” kata dia.

Gustian mengatakan tim terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas Pariwisata. Pada malam pertama Ramadhan, Rabu (16/5) malam, tim akan turun ke tiga lokasi Kota Batam. Yakni kawasan Nagoya, Batuaji, dan Sagulung. Menurutnya tiga wilayah ini menjadi sasaran pemantauan tim karena cukup padat tempat usaha rekreasinya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam, Pebrialin mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat edaran Walikota Batam kepada para pelaku usaha kepariwisataan. Surat edaran Walikota Batam ini berisi tentang aturan jam buka tutup usaha rekreasi dan jasa hiburan selama bulan Ramadhan.

“Sudah kita sampaikan ke seluruh pelaku usaha kepariwisataan di Kota Batam. Termasuk hotel, restoran, spa, pub, bar, gelper, panti pijat, karaoke, dan lainnya. Kita berharap aturan ini dipatuhi,” kata Pebrialin.

Pada surat edaran ini diatur usaha rekreasi dan jasa hiburan wajib tutup pada H-1 Ramadhan, 1 dan 2 Ramadhan, 16, 17, 18 Ramadhan, serta H-1 Idul Fitri, 1 dan 2 Syawal.

“Sama seperti sebelumnya. 3-3-3. Tiga hari di awal, tiga di pertengahan saat Nuzulul Quran, dan tiga di penghujung Ramadhan,” kata Walikota Batam, Muhammad Rudi usai rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam di Kantor Walikota Batam, Selasa (15/5).

Aturan ini dikecualikan untuk live music yang ada pada lounge hotel sebagai bagian dari fasilitas lobby hotel. Namun tetap dengan memperhatikan tingkat kebisingan atau gangguan suara yang ditimbulkan.

Selain dari sembilan malam tersebut, kegiatan di tempat hiburan malam bisa dilakukan pukul 21.00-02.00 WIB. Sedangkan untuk usaha karaoke keluarga yang tidak menyediakan jasa pemandu lagu dan minuman beralkohol, dapat beroperasi pukul 18.00-24.00 WIB. Dan spa dibolehkan buka pukul 10.00-22.00 WIB.

Di dalam surat edaran Walikota Batam juga disampaikan kepada pelaku usaha jenis restoran pujasera agar tidak menyediakan minuman beralkohol.

Mungkin Anda juga menyukai

DD