BPPRD Kembali Pasang Tapping Box di Tempat Usaha

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah

Media Center Batam – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam terus kejar target pemasangan tapping box di tempat-tempat usaha wajib pajak. Kepala BPPRD Batam, Raja Azmansyah mengatakan saat ini sudah masuk tahap dua pemasangan alat perekam transaksi tersebut.

“Tahap pertama kemarin 50 sudah selesai. Sekarang di tahap kedua, dari 100 alat yang disiapkan, kita sudah pasang 20,” kata Azman di Batam Centre, Selasa (18/9).

Terbaru, BPPRD memasang tapping box di restoran yang ada di pusat perbelanjaan. Seperti tempat makan yang ada di BCS Baloi dan Nagoya Hill Mall.

Alat yang dipakai merupakan milik bank kerjasama kas daerah, dalam hal ini Bank Riau Kepri. Sebagai informasi, bank juga menyewa alat tersebut kepada vendor atau pihak ketiga.

Pemerintah, kata Azman, pada dasarnya berharap semua pelaku usaha menggunakan tapping box. Namun karena jumlah alat yang masih terbatas, maka dibuat skala prioritas.

“Kita nilai wajib pajak layak untuk pasang tapping box dari sisi ekonomis akan mendongkrak pendapatan daerah. Kemudian secara teknis, peralatannya juga compatible (cocok),” tuturnya.

Ia akui belum maksimalnya pemasangan tapping box ini terkendala pada spesifikasi yang tidak sinkron antara alat dengan sistem di tempat usaha. Karena itu pihaknya akan mengundang kembali pelaku usaha untuk sosialisasi.

“Target 100 ini tetap akan kami kejar. Maka kami akan undang lagi untuk sosialisasi. Sekaligus menyampaikan ke mereka, tapping box itu tidak mengangkangi self assessment (penilaian sendiri). Tujuannya itu untuk kontrol saja,” kata dia.

Menurut Azman, selain memasang alat pihaknya juga tetap lakukan pengawasan atau monitoring. Jangan sampai alat sudah dipasang namun tidak digunakan pelaku usaha.

Ia berharap dukungan pelaku usaha dan seluruh masyarakat sebagai wajib pajak untuk taat pajak. Karena pajak ini berguna untuk pembangunan Kota Batam.

Berdasarkan data di sistem informasi pendapatan daerah, pajak daerah Kota Batam 2018 ditargetkan Rp 970,977 miliar. Hingga sekarang sudah tercapai Rp 507,494 miliar atau 61,54 persen target.

Dari sembilan jenis pajak daerah, hanya pajak reklame yang sudah terealisasi lebih dari 100 persen. Tiga pajak lain, pajak restoran, hiburan, dan PBB-P2 terealisasi di atas 70 persen. Selebihnya tergolong rendah, belum capai 70 persen target masing-masing jenis pajak.

Mungkin Anda juga menyukai

DD