𝐓𝐢𝐦 𝐅𝐏𝐑𝐃 𝐒𝐞𝐭𝐮𝐣𝐮𝐢 𝟏𝟒 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐨𝐡𝐨𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬𝐞𝐭𝐮𝐣𝐮𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐬𝐮𝐚𝐢𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐠𝐢𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐚𝐧𝐟𝐚𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐑𝐮𝐚𝐧𝐠

𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦- Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam menyetujui 14 Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kota Batam. Persetujuan itu diberikan setelah melalui pembahasan Rapat Lanjutan FPRD Kota Batam, Rabu (18/06/2025) di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota Batam.

Rapat dipimpin oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Rapat pembahasan juga diikuti oleh Limanto Bidang Infrastruktur Badan Pengusahaan (BP) Batam, Mouris Limanto.

“Melalui rapat siang ini tim mengkoordinasikan permohonan PKKPR yang dimohonkan kepada Pemerintah. Setelah masing-masing pihak memberikan masukan dan saran kepada pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan terkait penataan ruang, disepakati untuk menunda 3 permohonan dan menolak 3 permohonan,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa FPRD berperan penting dalam memastikan penyelenggaraan penataan ruang yang partisipatif dan berkelanjutan. Bahwa setiap permohonan yang diterima Pemerintah Daerah akan dibahas secara teknis bersama tim FPRD.

“Forum Penataan Ruang Daerah memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan penataan ruang di tingkat daerah. Sehingga dapat terwujud pembangunan daerah yang terencana dan berwawasan lingkungan,” katanya usai rapat pembahasan.(*)

Foto: Iwan

Rilis: Devina

Mungkin Anda juga menyukai