๐๐๐ฅ๐ข ๐๐จ๐ญ๐ ๐๐ฆ๐ฌ๐๐ค๐๐ซ ๐๐๐๐ข๐ซ๐ข ๐๐๐ฉ๐๐ญ ๐๐๐ซ๐ข๐ฉ๐ฎ๐ซ๐ง๐ ๐๐๐ง๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐๐ฆ๐ฎ๐ฆ ๐ ๐ซ๐๐ค๐ฌ๐ข ๐๐ญ๐๐ฌ ๐๐๐ง๐ฉ๐๐ซ๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐จ๐ญ๐ ๐๐๐ญ๐๐ฆ
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ – Wali Kota Batam menghadiri Rapat Paripurna Pandangan Umun Fraksi Atas Ranperda RPJMD Kota Batam Tahun 2025-2029 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Senin (19/5/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, Budi Mardiyanto, didampingi Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Hendra Asman ini dimulai dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD atas Ranperda RPJMD Kota Batam Tahun 2025-2029.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJMD Provinsi dan RPJM Nasional.
Amsakar Achmad mengatakan bahwa penyusunan Ranperda RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan 264.
” RPJMD ini disusun sebagai pedoman pembangunan lima tahunan yang selaras dengan visi dan misi Kota Batam yakni Batam Kota Madani yang Inovatif, Berkelanjutan, dan Berbudaya sebagai Pusat Investasi dan Pariwisata Terdepan di Asia Tenggara,” ujar Amsakar.
Tampak hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, sejumlah Deputi dari BP Batam, perwakilan Forkompimda dan tokoh dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.
Foto: Rumawi
Rilis: Yogi