๐๐๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ค๐๐ง ๐๐๐ง๐๐๐ฆ๐ฉ๐ข๐ง๐ ๐๐ง ๐๐๐ง๐๐ง๐ ๐๐ง๐๐ง ๐๐๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐๐ฅ๐๐ก๐๐ง ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ฉ๐ฅ๐ข๐ง ๐๐๐ ๐๐ฐ๐๐ข ๐๐๐ ๐๐ข ๐๐ข๐ง๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ ๐๐ง ๐๐๐ฆ๐ค๐จ
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ- Pemerintah Kota Batam melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam menyelenggarakan kegiatan Pendampingan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Penanganan Permasalahan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Pemko Batam di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Walikota, Senin (23/09/2024).
Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada Perangkat Daerah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan kepegawaian di unit kerjanya masing-masing sehingga fungsi pembinaan dapat dilakukan secara lebih maksimal serta menyamakan persepsi dalam upaya melakukan penegakan disiplin pegawai.
โTerbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, tentunya banyak mengubah tatanan dan pola pembinaan kepegawaian termasuk penegakan disiplin. Mengingat belum sepenuhnya ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Batam mengetahui dan memahami tentang peraturan kepegawaian khususnya pelanggaran disiplin dipandang perlu kegiatan ini dilaksanakanya,โ ucap Sekda Jefridin.
Ia menyampaikan bahwa Informasi terkait penerapan peraturan kepegawaian khususnya permasalahan kepegawaian yang berkaitan dengan disiplin perlu untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh pegawai, khususnya pengelola kepegawaian Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS memuat ketentuan mengenai kewajiban, larangan dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
โBahwa penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina ASN yang telah melakukan pelanggaran. Tujuannya agar ASN tersebut menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri. Melalui penegakan disiplin ini diharapkan dapat mendorong pegawai untuk lebih produktif,โ ujarnya.
Kepada peserta ia berpesan agar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya serta dapat mengambil manfaat agar dapat diterapkan sebagai upaya pembinaan kepegawaian dan penegakan disiplin di masing-masing unit kerja.
Adapun narasumber pada kegiatan ini Dr. Halim, S.H., M.H., Kepala Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum Kepegawaian (BKN), Yuyud Yuchi Susanta, S.H., Analis Hukum Ahli Madya Pada Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum Kepegawaian BKN. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris dan pengelola kepegawaian setingkat pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota Batam.(*)