𝐄𝐟𝐢𝐬𝐢𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐢𝐳𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧𝐚𝐧, 𝐅𝐏𝐑𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐊𝐚𝐣𝐢 𝟒𝟒 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐨𝐡𝐨𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐊𝐊𝐏𝐑

𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦- Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd. yang juga sebagai Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, memimpin rapat mengenai pertimbangan FPRD atas kajian Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kota Batam, di Lantai 4 Kantor Walikota Batam, Selasa (9/7/2024).

Dalam rapat ini, sebanyak 44 permohonan PKKPR yang terdiri dari permohonan berusaha dan non-berusaha, dibahas secara rinci. Dari hasil pembahasan tersebut, FPRD Kota Batam menyetujui 32 permohonan, menolak 4 permohonan, dan menunda 8 permohonan lainnya untuk ditinjau lebih lanjut.

Jefridin menekankan pentingnya mempercepat proses perizinan tata ruang, terutama bagi permohonan non-berusaha yang sudah sesuai dengan rencana tata ruang.

“Untuk permohonan non-berusaha yang sudah sesuai dengan tata ruang, saya meminta agar diterima saja. Permohonan yang tidak terlalu mendesak jangan sampai terkendala oleh forum ini dan memperlambat proses perizinan tata ruang kita,” tegas Jefridin.

Forum ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap permohonan pemanfaatan ruang di Kota Batam memenuhi standar tata ruang yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat mendukung perkembangan kota yang lebih teratur dan terencana, serta meningkatkan efisiensi dalam pemberian izin.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan transparan dan akuntabel, sehingga semua pihak yang terlibat dapat memahami dan menerima keputusan yang diambil,” ujarnya.

Rapat ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan FPRD Kota Batam untuk meningkatkan kualitas tata ruang di Kota Batam, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan ruang yang optimal.

Mungkin Anda juga menyukai

DD