𝐋𝐚𝐧𝐭𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐩𝐬𝐞𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐰𝐚𝐬 𝐒𝐞𝐤𝐨𝐥𝐚𝐡, 𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧 𝐌𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐊𝐞𝐩𝐬𝐞𝐤 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐭𝐚𝐡𝐮𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐧𝐨𝐯𝐚𝐬𝐢

𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦- Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mewakili Wali Kota Batam H. Muhammad Rudi melantik dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, Jumat (22/03/2024) di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Walikota. Kepada Kepsek yang dilantik Ia berpesan agar meningkatkan pengetahuan dan terus berinovasi.

“Pengetahuan atau knowledge mulai dari kognitif, afektif, dan psikomotor harus ditingkatkan. Kepala sekolah harus berinovasi, karena inovasi ini muncul dari persoalan. Baik persoalan dalam proses belajar mengajar maupun dalam rangka meningkatkan keterampilan anak,” ucapnya mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Karena disamping meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, inovasi juga harus ditingkatkan. Inovasi ini menurutnya berbeda dengan digitalisasi. Inovasi dibuat untuk meningkatkan penyelenggaraan kinerja yang ada di sekolah. Itu lah setiap tahunnya Pemerintah Kota Batam membuat inovasi daerah.

“Untuk tahun ini selain Perangkat Daerah yang menciptakan inovasi, sekolah juga harus membuat inovasi daerah. Ciptakan inovasi untuk kemajuan sekolah yang Bapak/Ibu pimpin untuk mendukung proses belajar,” pesannya.

Kepada seluruh Kepsek dan pengawas yang dilantik Jefridin memberikan ucapan selamat. Pelantikan ini menurutnya dalam rangka penyegaran agar kinerja meningkat untuk mencerdaskan anak bangsa. Menyampaikan pesan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, agar Kepala Sekolah melaksanakan tugas yang diberikan dengan baik. Karena apa yang dikerjakan adalah tugas Wali Kota yang dilimpahkan kepada Kepsek untuk mewujudkan anak bangsa yang berkarakter.

“Selamat atas amanah yang diberikan Wali Kota, mudah-mudahan dapat dilaksanakan dengan baik, ikhlas, cerdas dan tuntas. Mutasi, rotasi dan promosi merupakan hal yang biasa bagi ASN untuk penyegaran agar kinerja Bapak/Ibu dapat meningkat,” ucapnya.

Pesan penting lainnya yang disampaikan agar Kepsek dan pengawas memahami tugas pokok dan fungsi ASN sesuai UU tentang ASN nomor 20/2023 tentang ASN. Khususnya pasal 10 dan 11 bahwa tupoksi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, tidak ada ASN yg tidak melaksanakan kebijakan, sebagai pelayan publik dan sebagai perekat persatuan dan kestuan bangsa.

“Atas nama Wali Kota, Saya minta guru Kepsek tolong pahami betul itu. Karena posisi ASN ditinggikan seranting didahulukan selangkah untuk melayani masyarakat dan mencerdaskan anak bangsa,” katanya diakhir sambutan.(*)

Mungkin Anda juga menyukai