๐๐๐๐ซ๐ข๐๐ข๐ง ๐๐ง๐ ๐ค๐๐ฉ ๐๐๐ซ๐๐ก ๐๐๐ซ๐ข๐ฆ๐ ๐๐ฌ๐๐ญ ๐๐๐ฅ๐๐ฆ ๐๐๐ง๐ ๐ค๐ ๐๐๐ง๐ ๐๐ฆ๐๐ง๐๐ง ๐๐๐ง ๐๐๐ง๐๐ซ๐ญ๐ข๐๐๐ง ๐๐ฌ๐๐ญ ๐๐๐
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. selaku pengelola Barang Milik Daerah (BMD) menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset Yayasan Pembina Masjid Raya Baiturahhman Kepada Pemerintah Kota Batam, Kamis (4/01/2024) di ruang rapat Sekda lantai 2. Serah Terima aset ini dalam rangka pengamanan dan penertiban aset.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa pengamanan aset terdiri dari pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum. Serah Terima aset dari pihak Yayasan Pembina Masjid Raya Baiturahhman hari ini dalam rangka penertiban aset,” tuturnya.
Diketahui diatas lahan milik Pemko tersebut terdapat bangunan sekolah Taman Kanak-kanak (TK) dan kios. Dijelaskannya, meski aset tersebut diserahkan kepada Pemko Batam, namun operasional sekolah tetap berlangsung.
“Saya atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih kepada Bapak Azhari Hamid selaku Ketua Yayasan yang telah bersedia menyerahkan aset ini kepada Pemko Batam. Saya juga menyampaikan permohonan maaf, namun apa yang Kita kerjakan pada hari ini merupakan ketentuan yang harus dilaksanakan,” jelasnya.
Ketua Yayasan Pembina Masjid Raya Baiturahhman, Azhari Hamid mengatakan bahwa sesuai ketentuan aset milik Yayasan yang dibangun diatas lahan Pemko Batam harus dihibahkan kepada Pemko Batam. Namun Ia berharap sekolah operasional TK tersebut dapat terus berjalan hingga tahun ajaran baru akan datang.
“Kami inginnya sekolah ini terus berlanjut operasionalnya. Usulan ini sudah Kami sampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Batam, dan akan dilakukan telaah,” harapnya.
Penandatanganan BAST tersebut disaksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik dan Kabid Aset BPKAD Kota Batam, Santi Sufri.(*)