ðððĨðĒ ððĻðð ðððððĶ ðððŦððð ððŽ ðððŦðð§ð ðð§ ðððĪðŦðŪððĶðð§ ððð ðð°ððĒ ððĻð§-ððð ððð°ðð ððŪðŦðð ððððŦðð§
ððĒðŽðĪðĻðĶðĒð§ððĻ ðððððĶ – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menerbitkan surat edaran 32/2023 tentang Larangan Mengangkat Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non-Asn) di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Wali Kota menyampaikan bahwa larangan ini dalam rangka pelaksanaan manajemen ASN dan penataan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
“Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 65, disebutkan Ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non- ASN untuk mengisi jabatan ASN,” tegas Rudi, Sabtu (23/12/2023).
Sesuai aturan ini, larangan ini juga berlaku bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Bahkan, lanjut Rudi, Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan ketentuan tersebut Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN dengan alasan menggantikan pegawai non-ASN yang diangkat sebagai PPPK ataupun alasan lainnya,” ujarnya.
Rudi menegaskan, Kepala Perangkat Daerah yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
“Saat ini pemerintah fokus seleksi PPPK, dan tidak ada perekrutan pegawai Non-ASN,” tutup Rudi.