𝐏𝐞𝐧𝐢𝐥𝐚𝐢𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐭𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐞𝐥𝐞𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐑𝐚𝐢𝐡 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐡𝐚𝐫𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐮𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐫𝐭𝐢𝐧𝐠𝐠𝐢

𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 – Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan penganugerahaan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan publik kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Pemko Batam mendapatkan nilai 89,47 poin, masuk dalam kategori zona hijau atau kualitas tertinggi. Penghargaan Ombudsman RI tersebut diterima langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Batam, Heriman mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

“Penghargaan ini tentu saja akan menjadi motivasi bagi Pemko Batam, kedepannya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Heriman, Senin (18/12/2023).

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Batam Muhammad Rudi selama ini terus menekankan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam.

Anggota Ombudsman RI Pusat, Jemsly Hutabarat mengatakan, kegiatan ini merupakan lanjutan daripada acara serupa yang telah dilaksanakan pada tingkat pusat pada 14 Desember 2023 lalu.

Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal,” kata Jemsly.

Adapun dimensi penilaian meliputi pertama dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan.

Kedua, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi serta dimensi pengaduan yang terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari dan juga perwakilan dari Pemda, Kantor Pertahanan dan Polres se-Kepri.

Mungkin Anda juga menyukai