𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐩𝐫𝐞𝐬 𝐍𝐨. 𝟕𝟖 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟑, 𝐑𝐮𝐝𝐢 𝐀𝐣𝐚𝐤 𝐒𝐞𝐥𝐮𝐫𝐮𝐡 𝐄𝐥𝐞𝐦𝐞𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐒𝐮𝐤𝐬𝐞𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐑𝐞𝐦𝐩𝐚𝐧𝐠 𝐄𝐜𝐨-𝐂𝐢𝐭𝐲

𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pengembangan Rempang Eco-City.

Saat ini pemerintah pusat telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

“Perpres 78 Tahun 2023 ini akan menjadi landasan hukum untuk memberikan ganti untung terhadap masyarakat yang terkena dampak pengembangan Rempang Eco-City,” kata Rudi, Senin (18/12/2023).

Hal itu disampaikan Rudi saat sosialisasi Perpres 78 Tahun 2023 di Hotel Swiss Bel Harbour Bay. Pihaknya berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman lebih detail kepada masyarakat.

Rudi mengaskan bahwa pihaknya bersama Forkopimda Kota Batam, tidak ada sedikit pun niat untuk menyengsarakan rakyat. Adapun pengembangan Rempang Eco-City ini sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat Kota Batam, khususnya Rempang.

“Kita bersyukur ada investasi masuk di Rempang, momentum ini tentu harus kita manfaatkan dengan baik,” katanya.

Dalam kesempatan itu Rudi juga mengajak kepada masayarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya. Sehingga dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain.

Sebagai Wali Kota Batam dan juga Kepala BP Batam, pihaknya akan selalu terbuka menerima masukan-masukan dari masyarakat. Karena itu Rudi meminta agar masyarakat dapat menyampaikan secara langsung jika ada hal-hal ingin ditanyakan kepada pemerintah.

“Jangan mudah percaya dengan informasi hoax yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Karena dapat memecah belah kita semua,” katanya.

Mungkin Anda juga menyukai