Optimalkan Pajak Sektor Jasa, Pemko Batam Kenakan Pajak pada Jasa Boga/ Katering

MC Pemko Batam – Sesuai Peraturan Daerah Kota Batam No.7 Tahun 2017, mengenai Pajak Daerah dari sektor Jasa Boga/ Katering dan optimalisasi pendapatan pajak daerah Kota Batam. Pemerintah Kota Batam menghimbau kepada para penyedia jasa tersebut, untuk dapat mendaftarkan usahanya ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Batam.

“Kepada seluruh pengguna Jasa Boga atau katering untuk dapat mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu syarat wajib perjanjian kerjasama dengan penyedia jasa boga atau katering,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk seluruh penyedia Jasa Boga/ Katering untuk memasukkan Pajak Daerah sebesar 2,5% dalam kontrak perjanjian kerjasama. Dengan beban pajak dikenakan kepada pihak yang menggunakan Jasa Boga/ Katering. 

“Hal ini dalam rangka inventarisasi potensi Pajak Daerah dari sektor jasa, serta sebagai upaya mengoptimalisasikan pendapatan daerah, maka Sekretariat Daerah Kota Batam mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengenaan Pajak Daerah Kepada Penyedia Jasa Boga atau Katering,” terangnya.

Mungkin Anda juga menyukai