Sampaikan Informasi Melalui Media Pemberitaan, Pemko Batam Luncurkan PBNN

MC Pemko Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam menyelenggarakan Rapat Evaluasi dan Koordinasi Layanan Informasi Publik Pemerintah Kota Batam, Selasa (6/06/2023) di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Walikota. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd ini untuk mengkoordinasikan terkait pembentukan Pemerintah Kota Batam News Network (PBNN).

“Sebagaimana kita ketahui bahwa trend untuk mendapatkan informasi salah satu sumbernya adalah media sosial,” ujar Jefridin dalam sambutannya.

Konsep ini menurutnya tidak susah dilakukan, karena selama ini Kecamatan, Kelurahan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan program pembangunannya melalui media sosial. Menurutnya media PBNN ini terdiri dari segmen tingkat kota, kecamatan, kelurahan, OPD dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

“Jika selama ini informasi yang disampaikan dalam bentuk data, maka OPD harus belajar bagaimana mengaplikasikannya dalam bentuk pemberitaan. Dengan begitu, Pemerintah Kota Batam ini tidak hanya dikenal sebagai lembaga Pemerintahan melainkan juga sebuah media besar yang mampu memproduksi produk jurnalistik,” paparnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan peserta dapat mengikuti dan memahami materi yang disampaikan oleh narasumber. Dengan begitu teori yang disampaikan dapat diaplikasikan untuk membuat produk jurnalistik sebagai bahan informasi untuk masyarakat.

“Caranya kita mulai dengan membuat akun media sosial di masing-masing organisasi perangkat daerah. Ke depannya melalui jaringan ini OPD tidak hanya menginformasikan kegiatan yang ada di OPD masing-masing, melainkan juga menyampaikan infromasi kegiatan pimpinan sehingga kegiatan itu tersosialisasi hingga ke masyarakat,” tuturnya.

Disamping hal di atas Rapat Evaluasi dan Koordinasi Layanan Informasi Publik Pemerintah Kota Batam bertujuan untuk mengevaluasi layanan pengadulan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

 

Selanjutnya juga akan dilakukan evaluasi terhadap Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Ini sebagai bentuk bahwa Pemerintah Kota Batam sudah menjalankan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” sebut Jefridin.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan menuturkan, kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang terdiri dari Kepala OPD, Sekretaris OPD, Camat se Kota Batam, Lurah se Kota Batam, Kepala UPT dan Kepala Puskesmas se Kota Batam. Dengan dua orang narasumber dari media lokal di Kota Batam, Reza Pahlevi dan Abdul Hamid.

“Kegiatan hari ini sangat penting dan bermanfaat karena narasumber akan menyamnpaikan bagaimana cara menyajikan data dan informasi dalam bentuk pemberitaan. Melalui PBNN ini OPD dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat dan diketahui oleh masyarakat luas. Tentunya nanti OPD akan menunjuk satu orang untuk bertanggungjawab dalam mengelola informasi ini nantinya,” sebut Rudi.

Terkait evaluasi SP4N-LAPOR!, Rudi menyampaikan bahwa seluruh aduan yang masih sudah ditindaklanjuti. Pengaduan yang diterima menurutnya langsung disampaikan ke OPD terkait agar segera di follow up.

“Tujuannya bagimana kita mengoptimalkan pengelolaan informasi dan komunikasi publik di Kota Batam sehingga dapat memberikan layanan informasi yang lebih baik kepada masyarakat,” sebutnya.

Mungkin Anda juga menyukai