KPPU Selidiki Dugaan Diskriminasi Lion Parcel

(ki-ka) Kepala KPPU Kantor Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro, Komisioner KPPU RI Kodrat Wibowo, mantan Kepala KPPU Kanwil II Akhmad Muhari.

Media Center Batam – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II memfokuskan penyelidikan terhadap dugaan diskriminasi Lion Air di Batam. Hal ini disampaikan Kepala KPPU Kanwil II, Wahyu Bekti Anggoro usai serah terima jabatan di Kantor KPPU di Batam Centre, Selasa (9/7).

“Dalam waktu dekat kita mengejar penerbangan, tentang Lion Parcel. Itu jadi prioritas kita dua tiga bulan ke depan. Dari informasi yang saya terima, ini sudah mendekati final. Alat bukti insya Allah cukup,” tutur Wahyu yang sebelumnya bertugas sebagai investigator KPPU ini.

Ia mengatakan meski Batam tidak masuk Kanwil II pascaperubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), penyelidikan terhadap Lion Air Group ini akan tetap mereka tangani. Sampai nanti ada serah terima dengan Kanwil I yang berpusat di Medan.

Mantan Kepala Kanwil II KPPU, Akhmad Muhari menjelaskan prilaku diskriminasi yang dimaksud yakni antara Lion Air dengan Lion Parcel terjadi perjanjian. Lion Parcel diberi hak eksklusif untuk menggunakan space cargo di Lion Air. Khususnya untuk tiga destinasi penerbangan yakni Batam, Surabaya, dan Jakarta baik Halim Perdanakusuma maupun Cengkareng.

“Space cargo hanya untuk Lion Parcel, sehingga tidak ada kesempatan bagi pengusaha lain untuk menggunakan space cargo Lion Air ini. Jadi kalau mau gunakan armada Lion Air harus jadi point of sale Lion Parcel,” terang Muhari.

Prilaku diskriminasi ini, sambungnya, melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Khususnya pada Pasal 15 tentang perjanjian tertutup dan Pasal 19 tentang penguasaan pasar.

Komisioner KPPU RI, Kodrat Wibowo mengatakan masyarakat umumnya belum paham mengenai etika bisnis yang benar dan tidak melanggar hukum. Sebagian mungkin masih menganggap apa yang dilakukan Lion Air dan Lion Parcel ini tidak salah karena masih dalam satu grup. Tapi secara aturan, ini sudah masuk prilaku diskriminasi yang tak sesuai dengan undang-undang.

“Exclusive billing, perlakukan lebih terhadap satu perusahaan, sudah melanggar aturan. Ini tak boleh. Karena bisnis harus kompetitif. Termasuk konglomerasi, satu menguasai semua. Itu tak boleh,” tegasnya.

Mungkin Anda juga menyukai