Pemko Batam Sosialisasikan Anjab ABK dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana

MC Pemko Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Batam menggelar Sosialisasi Anjab ABK Pasca Penyederhaan Birokrasi dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor  45 Tahun 2022 Tahun 2023. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. ini berlangsung dua hari, Selasa s.d Rabu (30-31/05/2023) di Aula Lantai IV Kantor Walikota.

“Kegiatan ini digelar dalam rangka penataan dan penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil negara (ASN) dan dalam rangka mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Karena itu perlu adanya penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana,” jelas Jefridin mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan arahannya.

Katanya, berdasarkan Pemenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 ini nomenklatur Jabatan Pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi. Tiga klasifikasi itu yakni Klerek, Operator dan Teknisi. Klerek merupakan klasifikasi nomenklatur Jabatan Pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.

Operator merupakan klasifikasi nomenklatur Jabatan Pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. Untuk Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur Jabatan Pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

“Sebagai tindaklanjut dari Pemenpan ini,  instansi teknis telah mengusulkan nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan OPD menjadi 198 nomenklatur jabatan,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini peserta sosialisasi diharapkan  dapat mengikuti secara serius materi yang disampaikan oleh narasumber. Selain pengembangan dan penataan Jabatan Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Batam, penyusunan Anjab ABK menjadi hal yang sangat penting. Bukan hanya untuk penyusunan kebutuhan ASN, namun juga dalam hal pemberian reward berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua. Bapak/Ibu ikuti dengan baik sosialisasi ini, pahami dan mana yang tidak dimengerti bisa ditanyakan langsung kepada Ibu narasumber,” katanya mengakhiri.

Adapun yang menjadi peserta pada kegiatan sosialisasi ini adalah Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Narasumber pada kegiatan sosialiasi Kandi Istriningsih selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Pada Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderak Kementerian Dalam Negeri RI. Enggaria Ratna Dewi Kartika, Selaku Analis SDM Aparatur Ahli Muda pada Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI.

Mungkin Anda juga menyukai