Ranperda Kearsipan Sah Jadi Perda, Amsakar Achmad Apresiasi Dukungan DPRD dan Stakeholder Terkait

𝘔𝘦𝘮𝘰𝘳𝘪 𝘒𝘰𝘭𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧 𝘗𝘦𝘳𝘫𝘢𝘭𝘢𝘯𝘢𝘯 𝘋𝘢𝘦𝘳𝘢𝘩 𝘥𝘢𝘯 𝘗𝘦𝘳𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 𝘈𝘬𝘴𝘦𝘴 𝘐𝘯𝘧𝘰𝘳𝘮𝘢𝘴𝘪 𝘔𝘢𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘵

MC Pemko Batam – Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad hadir dalam Rapat Paripurna Laporan Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kearsipan sekaligus pengambilan keputusan, Rabu (25/1/2023).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin ini, diawali laporan oleh Ketua Pansus Ranperda Kearsipan Kota Batam Rohaizat.

Setelahnya, forum kompak sepakat menyetujui Ranperda ini menjadi Perda. Kamaluddin kemudian mempersilahkan Amsakar Achmad menyampaikan pendapat akhir yang dalam hal ini mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Usai paripurna, Amsakar berterimakasih dan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Batam, khususnya pansus yang telah mendukung terwujudnya perda ini.

“Terima kasih kepada semua pihak stakeholder terkait sehingga Ranperda ini jadi Perda,” kata Amsakar.

Ia menyebutkan, pada prinsipnya perda ini diperlukan sebagai memori kolektif perjalanan daerah, dalam hal ini Batam.

“Sekaligus membuka ruang atau akses informasi kepada masyarakat,” ucap Amasakar.

Lanjut dia, perda arsip ini tentu saja mengukuhkan ingatan perihal perjalanan daerah ini. Dari sejak berdiri hingga berkembang dan maju seperti sekarang.

“Dengan ini ada bukti autentik yang dapat direkam dari jejak perjalanan daerah,” imbuhnya.

Menurutnya, Perda kearsipan memiliki peran penting dan strategis mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Yang dapat dilihat antara lain, lewat akuntabilitas, transpransi. Dan arsip, menjadi salah satu indikator untuk terkait transparansi atau keterbukaan informasi publik itu,” pungkasnya.

Mungkin Anda juga menyukai