Tanjungriau Percontohan Penyelesaian Legalitas Kampung Tua

Walikota Batam, Muhammad Rudi dalam halal bihalal dan sosialisasi penyelesaian legalitas kampung tua FOTO : (HUMAS PEMKO BATAM)

Media Center Batam – Tanjungriau Kecamatan Sekupang akan menjadi percontohan dalam proses penyelesaian legalitas kampung tua di Kota Batam. Hal ini disampaikan Walikota Batam, Muhammad Rudi dalam halal bihalal dan sosialisasi legalitas kampung tua di Lapangan Bola Gladi Bakar Jaya Tanjungriau, Senin (1/7) malam.

“Tadi disampaikan Pak Askani (Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Batam), Tanjungriau akan jadi percontohan untuk diselesaikan duluan,” tutur Rudi di hadapan warga.

Karena itu, sambung Rudi, masyarakat diminta untuk memudahkan pekerjaan tim verifikasi di lapangan. Agar target pemerintah, paling lambat akhir September legalitas 37 titik kampung tua selesai, bisa tercapai.

Verifikasi ini penting. Supaya tak ada kekeliruan atas luas tanah yang nanti warga terima.

“Yang belum diukur, Bapak Ibu pasang titik masing-masing. Jadi nanti saat tim datang, akan diukur tim atas kesepakatan bersama. Ini permasalahan serius. Nanti selisih 1 meter saja bisa jadi masalah, bisa kelahi,” kata dia.

Rudi menjelaskan, tanah yang ditempati warga di atas lahan kampung tua akan diberikan sertifikat hak milik. Karena sesuai keputusan rapat bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang bulan lalu, kampung tua akan dikeluarkan dari hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Kalau legalitas selesai, Bapak Ibu sudah enak hidupnya. Kalau sudah hak milik tak perlu mikir UWTO (uang wajib tahunan otorita), tak perlu mikir nanti ada PL (pengalokasian lahan),” ujarnya.

Sertifikat hak milik (SHM) akan diberikan kepada rumah yang berdiri di atas tanah. Sedangkan rumah di atas air yang masih kena daratan saat pasang surut, akan diberikan sertifikat hak guna bangunan (HGB). Dan bagi rumah atas air yang ketika surut masih ada air di bawahnya, tidak diberi sertifikat tanah.

“Untuk yang HGB, tetap bebas UWTO. Nanti ada tim yang mengukur,” tegas Rudi.

Pada kesempatan tersebut, ia juga meminta keikhlasan masyarakat apabila luasan tanah yang diterima nantinya ada pengurangan. Karena belum diputuskan apakah satu orang bisa mendapat lebih dari satu sertifikat. Atau satu orang memiliki lahan yang sangat luas.

“Misal ada satu orang miliki lebih dari 1 hektare tak mungkin diberikan sampai 1 hektare itu. Dan lahan fasum fasos seperti lapangan bola ini harus diberikan ke Pemerintah Kota. Bapak Ibu tenang saja, tak akan dibangun gedung Pemko. Tetap lapangan bola. Malah akan dibaguskan. Tapi jadi aset Pemko,” terangnya.

Menurutnya tahun ini Tanjungriau mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 miliar dari pemerintah pusat melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Penataan jalan lingkungan dan lapangan bola ini akan dilakukan menggunakan dana tersebut.

Kepala BPN Batam Askani menambahkan, Walikota Batam mendapat tugas dari Menteri ATR untuk menyelesaikan masalah kampung tua. Namun dengan catatan, tidak menimbulkan kampung kumuh baru.

“Peran serta Bapak Ibu sebagai pemilik kampung tua penting sekali. Kami pemerintah akan menata. Setiap jalan harus representatif. Jalan lingkungan harus standar. Ambulans, pemadam kebakaran harus bisa masuk. Harus ada keikhlasan Bapak Ibu sekalian,” tuturnya.

Adapun berdasarkan data BPN Batam, kampung tua Tanjungriau memiliki luas 203.248 meter persegi. Terdapat 1.354 bidang tanah dengan 732 bangunan. Jumlah warga yang tinggal di kampung tua tersebut sebanyak 1.345 kepala keluarga.

Mungkin Anda juga menyukai