Tertib Laporkan Anggaran, Batam Terima DID Tambahan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid

Media Center Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendapat Dana Insentif Daerah (DID) tambahan sebesar Rp14,9 miliar. Dana insentif dari Pemerintah Pusat tersebut diberikan karena prestasi Batam dalam perencanaan, penanganan, serta pelaporan anggaran Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan, Batam merupakan satu-satunya daerah yang menerima DID di wilayah Kepri. Bahkan, di tingkat nasional, dari 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi, hanya 171 daerah yang mendapatkan dana tersebut.

“Alhamdulillah Batam dapat. Ini berkat kerja kita semua karena dinilai sangat baik dalam perencanaan, penanganan Covid-19. Tak hanya itu, untuk pelaporan penggunaan anggarannya pun kita tepat waktu,” kata Sekda saat memimpin rapat Penyusunan Program Kegiatan Dana DID 2020 di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (22/7/2020).

Sekda menyampaikan, hal ini juga sudah disampaikan langsung oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Astera Primanto Bhakti, saat Webinar Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemulihan Ekonomi di Daerah.

“Anggaran ini difokuskan untuk kesehatan, sosial, dan pemulihan ekonomi Batam,” ujar Jefridin.

Untuk sektor kesehatan, kata dia, sejauh ini Batam sangat terbantu dengan rekan-rekan pengusaha dan sebagainya yang ikut membantu pemerintah dengan menyumbang alat pelindung diri hingga berbentuk uang. Sementara untuk sektor sosial, pihaknya juga sudah memberikan bantuan bahan pokok kepada masyarakat Batam.

“Yang perlu kita pikirkan lebih fokus, terkait pemulihan ekonomi Batam,” ujarnya.

Untuk memulihkan sektor ekonomi, ia mengungkapkan perlu peran semua pihak. Namun untuk anggaran yang ada, kemungkinan akan difokuskan ke ekonomi kerakyatan seperti menghidupkan kembali Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Ini masih perlu pembahasan, kita lapor dulu ke Pak Wali (Wali Kota Batam, Muhammad Rudi),” kata dia.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Astera Primanto Bhakti mengatakan, sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, penggunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Covid-19 bidang kesehatan dan bantuan sosial.

“DID Tambahan tidak dapat digunakan untuk mendanai honorarium dan perjalanan dinas,” kata dia.

Mungkin Anda juga menyukai