Pemko Terima Sertipikat Tanah Alun-alun Engku Putri
Media Center Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyerahkan dokumen kepemilikan aset hibah tahap II kepada Pemerintah Kota Batam. Penyerahan dilakukan di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (11/6).
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mengatakan ada delapan dokumen yang diserahkan saat itu. Terdiri dari empat asli dokumen sertipikat tanah dan empat fotocopy dokumen gambar penetapan lokasi (PL).
“Alhamdulillah hari ini sudah diserahkan dokumen kepemilikan aset hibah tahap II dari BP kepada Pemko Batam. Proses serah terima asetnya sudah berlangsung 2019 lalu, ini hanya dokumennya,” kata Jefridin yang mewakili Wali Kota dalam penerimaan dokumen tersebut.
Adapun aset yang sudah diserahkan sertipikat tanahnya yaitu Alun-alun Batam Centre atau Dataran Engku Putri. Sertipikat tanah untuk alun-alun kota ini dibagi menjadi dua, dengan luasan masing-masing 30.231 meter persegi dan 19.244 meter persegi.
Selain itu Pemko Batam juga menerima sertipikat tanah untuk lapangan sepak bola di Sei. Harapan Kec. Sekupang seluas 10.582 meter persegi. Serta sertipikat tanah untuk stadion sepak bola Sei. Harapan Kec. Sekupang seluas 5.333 meter persegi.
Sementara fotocopy dokumen PL yang diserahkan untuk aset hibah Bumi Perkemahan Pramuka di Kec. Nongsa, Pasar Induk Jodoh, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, dan PL untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei. Temiang Kec. Batu Aji
“Untuk empat aset yang masih berupa fotocopy dokumen PL ini, BP Batam menyampaikan akan segera mengurus dokumen pendukung lainnya berupa SKEP dan PPL atas nama Pemerintah Kota Batam,” ujarnya.