Dinas Pendidikan Buka Posko Pengaduan PPDB Online
Media Center Batam – Dinas Pendidikan Kota Batam membentuk posko pengaduan penerimaan peserta didik baru (PPDB) online. Posko berlokasi di Gedung Gurindam Kantor Dinas Pendidikan di Sekupang.
Sekretaris Dinas Pendidikan Batam, Andi Agung mengatakan orang tua calon siswa bisa menanyakan berbagai hal seputar PPDB di posko ini.
“Apa saja bisa. Misal ada masalah saat pendaftaran juga bisa ditanyakan di sini,” kata Andi, Rabu (10/6).
Pada hari pertama PPDB itu sudah tampak beberapa orang tua siswa yang datang ke posko. Mereka duduk di kursi yang telah disediakan petugas. Kursi disusun berjarak sesuai protokol kesehatan di adaptasi kehidupan baru yang mewajibkan jaga jarak individu. Selain itu baik orang tua calon murid maupun petugas semuanya mengenakan masker. Serta disiapkan sarana cuci tangan dan hand sanitizer.
Permasalahan yang disampaikan orang tua calon murid bermacam-macam. Andi mencontohkan tentang kesalahan input data saat mendaftar ke http://ppdb-batam.id.
“Tadi contohnya, ada yang daftar tapi ternyata salah memasukkan NIK (nomor induk kependudukan). Jadi ketika masuk lagi tidak bisa. Nah ini kita bantu selesaikan,” tuturnya.
Andi mengatakan waktu pelaksanaan PPDB ini akan berlangsung cukup panjang. Pendaftaran dimulai 10 Juni dan rencananya dibuka hingga 26 Juni mendatang. Tapi ia memaklumi ketika orang tua ingin cepat menyelesaikan proses pendaftaran sekolah anaknya. Sehingga pendaftaran menumpuk di awal-awal masa PPDB, yang pada akhirnya membuat peladen (server) sibuk.
“Biasalah itu, tiap tahun seperti itu. Hari-hari pertama ramai. Nanti ada hari-hari tertentu kosong. Dicoba saja. Dan server kita ini hidup terus, hanya istirahat antara 23.00-01.00 dini hari. Jadi selebihnya orang tua bisa coba masuk ke sistem,” pesan Andi.
Tahun ini PPDB untuk SD dan SMP negeri di Kota Batam dilaksanakan secara daring (online). Dan penentuan pilihan sekolah berdasarkan sistem zonasi.
Pada tingkat SD, 80 persen dari total kapasitas siswa barunya adalah untuk murid di dalam zonasi sekolah. Sedangkan 15 persen untuk jalur afirmasi dan 5 persen jalur perpindahan kerja orang tua.
Sementara itu untuk SMP, 50 persen siswa barunya diambil dari jalur zonasi. Kemudian 30 persen untuk siswa berprestasi, 15 persen afirmasi, dan 5 persen perpindahan.