19 Calon Pimpinan Baznas Batam Jalani Tes Tertulis dan Wawancara
Media Center Batam – Sebanyak 19 calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batam periode 2020-2025 mengikuti tes tertulis dan wawancara. Tes tersebut merupakan bagian dari seleksi dan penilaian yang dilakukan oleh tim seleksi (Timsel) pemilihan pimpinan Baznaz Kota Batam periode 2020-2025 .
Sekretaris Timsel, Riama Manurung mengatakan pelaksanaan seleksi calon pimpinan Baznas Kota Batam dimulai sejak Sabtu 30 Mei 2020 lalu. Diikuti oleh 19 peserta yang sebelumnya telah mendaftar dan melengkapi berkas administrasi sesuai syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang.
“Ada 19 calon yang ikut tes tertulis dan wawancara, terdiri dari 18 laki-laki dan 1 perempuan,” kata Riama, Selasa (2/6).
Tes tertulis terdiri dari pilihan ganda dan essay seputar fiqh zakat infaq dan shodaqah, undang-undang zakat, manajemen zakat dan pengetahuan umum lainnya. Kemudian untuk wawancara materi nya terkait motivasi peserta, visi misi dan kemampuan managerial juga pemahaman organisasi.
“Kemudian kemarin hari Senin, para peserta juga membuat penulisan makalah dan dilanjutkan dengan presentasi makalah yang dibuat masing-masing peserta,” katanya.
Dijelaskan Riama bahwa pelaksanaan seleksi calon pimpinan Baznas Kota Batam 2020-2025 mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kemudian Peraturan Baznas RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota.
Serta mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor 86/HK/I/2020 tentang Tim Seleksi Pimpinan Bazanas Kota Batam Periode 2020-2025. Menurut dia seleksi dilakukan dengan terbuka dan transparan, mulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas hingga tes tertulis dan wawancara.
“Dalam pelaksanaan seleksi, kami sebagai Timsel bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Adapun Timsel pimpinan Baznas Kota Batam periode 2020-2025 diantaranya adalah Ketua Yusfa Hendri dan Sekretaris Riama Manurung. Kemudian anggota Efendi Asmawi, Zulkarnain, dan Juni Bedu.
Sebagai mana diketahui bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Baznas Kota Batan dibentuk pertama kali oleh Keputusan Wali Kota Batam No.KPTS. 34/VI/1992 pada tanggal 31 Maret 1992 tentang Pengangkatan Badan Amil Zakat, Infaq, Shadaqah tingkat Kotamadya Batam.