Disnaker Minta 60 Persen Pekerja Direkrut dari Batam

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti

Media Center Batam – Dinas Tenaga Kerja Kota Batam menyurati Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau terkait izin rekrutmen angkatan kerja antar daerah (AKAD). Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan izin rekrutmen tenaga kerja dari luar daerah ini merupakan kewenangan provinsi. Sementara pemerintah kota hanya memberikan rekomendasi.

“Di surat rekomendasi yang kita kirimkan ke provinsi selalu kita sampaikan, agar izin rekrutmen perusahaan itu diprioritaskan untuk tenaga kerja yang ada di Batam. Kalau bisa 60 persen. Dan 40 persennya dari luar Batam,” kata Rudi di Batam Centre, Kamis (6/2).

Permintaan ini disampaikan dengan pertimbangan masih banyak pencari kerja yang mengantre di perusahaan-perusahaan setiap ada penerimaan pekerja.

Rudi menjelaskan, secara aturan setiap warga negara berhak untuk mencari pekerjaan di mana saja. Sehingga tidak ada larangan untuk menerima pekerja dari daerah mana saja di Indonesia.

Kecuali apabila ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang rekrutmen di perusahaan-perusahaan ini.

“Seperti di Karawang itu ada perdanya. Kita tidak ada. Kalau mau ya dibuat perdanya. Atau perda di tingkat provinsi,” tuturnya.

Selama ini, kata Rudi, perekrutan tenaga kerja dari luar Batam dilakukan perusahaan atas beberapa pertimbangan. Di antaranya tenaga kerja kualifikasi tertentu tidak cukup jumlahnya di Batam. Sehingga perlu diambil tenaga kerja dari daerah lain.

“Tapi kita juga sadari, di Batam pencari kerjanya juga banyak. Maka saat perusahaan mengajukan izin rekrutmen ke provinsi, kita beri rekomendasi dengan catatan mementingkan tenaga kerja di Batam. Itu yang selalu saya sampaikan ke perusahaan. Tapi itu bentuknya hanya rekomendasi,” sebut Rudi.

Ia berharap perusahaan yang ada di Batam dapat memprioritaskan tenaga kerja lokal saat perekrutan. Terutama untuk posisi yang memang kriterianya banyak tersedia di Batam

“Kita minta perusahaan yang ada di Batam untuk merekrut tenaga kerja lokal dahulu sepanjang tenaga tersebut memenuhi kriteria yang ditentukan oleh perusahaan. Kalaulah hanya setingkat operator tidak perlu mencari pekerja dari luar. Di luar kriteria atau ketersediaan tenaga kerja di Batam silakan mengambil atau mencari dari luar Batam,” ujarnya.

Mungkin Anda juga menyukai