DPD RI Komitmen Jadi Penghubung Batam dengan Pemerintah Pusat
Media Center Batam – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berkomitmen akan menjadi penghubung bagi permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan pemerintah pusat. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik usai rapat dengar pendapat kerja Komite I DPD RI. Rapat yang dihadiri Wakil Wali Kota Batam, perwakilan BP Batam, dan pengurus Kadin Batam ini digelar di Kantor DPD RI di Jakarta, Senin (18/11).
“Komite I mengapresiasi paparan dari BP Batam, Wakil Wali Kota Batam dan Jajaran Pemerintah Kota Batam, serta Pengurus Kadin Kota Batam. Komite I berkomitmen menjadi penghubung bagi permasalahan yang dihadapi oleh BP Batam, Pemko Batam, dan Pemerintah Pusat untuk percepatan pembangunan Batam,” ujarnya.
Ia berharap dari Rapat Dengar Pendapat ini dapat mendorong pengelolaan Batam yang lebih baik dan penguatan kelembagaan BP Batam. Terlebih setelah terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 62 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
“DPD RI juga mengapresiasi dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tata kelola Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang sudah jauh lebih baik pasca pemberlakukan PP 62/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Terutama dalam hal tidak lagi adanya dualisme kepemimpinan dalam pengelolaan Batam sebagaimana yang terjadi sebelumnya selama bertahun-tahun,” kata Abdul Kholik.
Menurutnya ada beberapa hal yang harus dikedepankan untuk percepatan pembangunan Batam. Di antaranya penguatan sumber daya manusia; penguatan ketahanan pangan, air, dan energi; penguatan infrastruktur, penguatan kapasitas kawasan, serta pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien.
“Komite I DPD RI juga akan meminta pemerintah pusat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di Batam yang mencakup tingkat pengangguran tinggi, tumpang tindih regulasi perizinan usaha, hengkangnya beberapa perusahaan asing dari Batam, adanya ketidakpastian berusaha, infrastruktur yang belum layak, serta percepatan pelaksanaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam,” sebut anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Tengah ini.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasinya atas undangan dan perhatian dari DPD RI terhadap Batam. Ia juga meminta dukungan penuh untuk harmonisasi dan sinkronisasi Pemko dengan BP Batam, menyusul kebijakan Presiden Jokowi yang menginstruksikan satu kepemimpinan birokrasi di Batam. Yaitu dengan terbitnya PP 62/2019 sebagai pengganti PP 46/2007. Guna menggairahkan investasi dengan menyederhanakan perizinan dan membuka lapangan pekerjaan.
“Pada rapat ini ada pembahasan tentang perlunya penguatan BP Batam khususnya dari kementerian teknis terkait kebijakan ekspor impor yang bisa diselesaikan di Batam. Mengingat regulasi yang ada sekarang kurang mendukung industri di Batam. Juga ada yang menyampaikan kekhawatiran jika Batam jadi kawasan ekonomi khusus dapat menimbulkan kontroversi,” kata Amsakar.