Disbudpar Usulkan Tata Ruang Pelabuhan Cruise

Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata.

Media Center Batam – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam mengusulkan penetapan lokasi dermaga kapal pesiar atau cruise. Usulan disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Hotel Harris Batam Centre, Senin (4/11).

“Salah satu yang kita usulkan adalah adanya tempat untuk pembangunan dermaga cruise. Ini penting untuk mendukung pengembangan pariwisata khususnya wisata bahari,” kata Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata.

Ia mengatakan Batam sebagai daerah kepulauan sangat mungkin untuk dibangun pelabuhan khusus kapal pesiar. Banyak pantai di pulau-pulau yang bisa dijadikan lokasi sandar kapal berukuran besar.

Apalagi Batam berada di selat Malaka yang kerap dilalui kapal-kapal pesiar dari berbagai negara. Namun selama ini tak bisa sandar karena belum memiliki fasilitas pelabuhan seperti yang diusulkan.

“Selama ini mereka hanya lewat, tidak masuk ke perairan kita. Kalau mereka bisa masuk, tentu bisa meningkatkan angka kunjungan wisatawan mancanegara kita,” kata dia.

Ardi menjelaskan RDTR ini disusun untuk masa 20 tahun ke depan. Karena itu banyak hal lain yang juga Disbudpar usulkan untuk bidang pariwisata. Di antaranya penyediaan ruang untuk pembangunan arena balap seperti di Mandalika.

“Kita juga usulkan untuk lokasi pembangunan gedung kesenian dan pusat pertunjukan yang besar. Sehingga bisa mengadakan pertunjukan seni atau konser berskala internasional,” ujarnya.

FGD RDTR ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin. Menurutnya penyusunan RDTR ini sudah dimulai sejak 2018. Diawali dengan penyediaan peta dasar, bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG). 

“Untuk pembuatan Peta Dasar Skala 1:5.000 sudah dilaksanakan. Pembuatan peta ini sesuai verifikasi hasil Survey Kelengkapan Lapangan (SKL) bersama para camat di Kota Batam pada 8 Oktober 2019,” kata Jefridin.

Kemudian tahun 2019 Pemko Batam menyusun Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ) Kota Batam di 5 kecamatan. Yakni Kecamatan Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Nongsa, dan Batam Kota.

Selanjutnya PZ untuk dua kecamatan, Batuaji dan Sekupang, disusun oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pelaksanaan di dua kecamatan ini dalam rangka percepatan Online Single Submission (OSS).

“Untuk pembahasan Ranperdanya sudah masuk dalam program legislasi daerah di DPRD Kota Batam. Akan dibahas di semester pertama tahun 2020,” kata dia.

Ranperda ini selain bermanfaat untuk pembangunan juga mempermudah dalam hal perizinan dan peningkatan ekonomi di Kota Batam. RDTR juga mempermudah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun rencana kerja pembangunan (RKP).

Mungkin Anda juga menyukai