Upaya Pemko Batam Hindari Area Rawan Korupsi

Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam siap melaksanakan amanat Menteri Dalam Negeri untuk menghindari area rawan korupsi. Seperti yang disampaikan Mendagri, Tjahjo Kumolo dalam Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Ballroom Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa (15/10).

“Alhamdulillah kita Pemko Batam sejak di era kepemimpinan H Muhammad Rudi-H Amsakar Achmad, sudah menerapkan semua yang sudah dicanangkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” tutur Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin yang hadir pada pertemuan sosialisasi tersebut.

Dalam hal perencanaan, menurutnya Pemko Batam sudah menerapkan e-planning. Sistem online/daring juga diterapkan dalam hal pengadaan barang dan jasa. Bekerja sama dengan LKPP pusat, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemko Batam sudah menggunakan sistem e-procurement.

Sedangkan dalam hal perizinan, Batam sudah menjalankan Mal Pelayanan Publik yang melayani 400-an perizinan dan non perizinan oleh lebih dari 30 instansi. Juga sudah menerapkan online single submission (OSS).

“Menyangkut penerimaan daerah, kita sudah menggunakan sistem online dan tapping box untuk berbagai jenis pajak dan retribusi daerah. Bahkan sudah banyak provinsi dan kabupaten/kota yang belajar ke kita. Sedangkan terkait hibah dana bansos, Pemko Batam juga sudah mempunyai sistem tersendiri,” ujarnya.

Semua ini, sambung Jefridin, tak lepas dari arahan dan dukungan penuh Walikota Batam Muhammad Rudi. Sementara perannya adalah mengkoordinasikan dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemko Batam.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seperti dimuat dalam situs resmi Kemendagri, mengingatkan kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menghindari area rawan korupsi. Ia minta ASN untuk memahami dengan jelas area rawan korupsi yang menyangkut anggaran, jual beli jabatan, mekanisme jasa yang ada, perizinan, dana hibah dan dana bansos.

Ia juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi dengan melibatkan semua pihak untuk saling mengingatkan area rawan korupsi dan tidak terjebak pada penyalahgunaan wewenang. Sekda yang melekat pada Kepala Daerah harus menjelaskan dan mengingatkan untuk mengikuti proses dan alur kerja yang sesuai regulasi agar tidak terjebak pada area rawan korupsi.

Mungkin Anda juga menyukai

DD