Biaya Transfer Dana Turun, Perbankan Diminta Umumkan ke Nasabah
Media Center Batam – Bank Indonesia (BI) menurunkan biaya transfer dana dari Rp 5.000 menjadi maksimal Rp 3.500 per transaksi. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 September. Karena itu perbankan diminta untuk menginformasikan aturan baru ini kepada nasabah.
“Bank wajib menginformasikan biaya SKNBI (sistem kliring nasional BI) ini kepada nasabah. Harus dibuat suatu pengumuman tentang biaya dan jam pelayanan. Kami harap bank lebih persuasif kepada nasabah,” kata Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah dan Operasional Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan BI Kepulauan Riau (Kepri), Indra Gunawan di Kantor BI Kepri, Batam Centre, Jumat (30/8).
Sementara itu Kepala Tim Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan BI Kepri, Gunawan mengatakan seluruh bank menyatakan siap untuk menerapkan aturan baru tersebut. Ada 112 bank yang sudah siap melaksanakan aturan ini per 1 September.
Selain mengenai biaya transfer dana, penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI juga terkait periode setelmen. Dari sebelumnya 5 kali dalam 1 hari, menjadi 9 kali sehari.
“Kalau sebelumnya tiap dua jam sekali, mulai pukul 09.00, untuk layanan transfer dana. Dan 2 kali 1 hari untuk layanan pembayaran reguler yakni pukul 08.00 dan 14.15. Dengan penyempurnaan ini menjadi setiap jam, mulai pukul 08.00 sampai 16.45 terakhir,” tutur Gunawan.
Waktu penyelesaian transaksi juga dipercepat. Sebelumnya dilakukan maksimal 2 jam di bank pengirim dan penerima. Sekarang penyelesaian transaksi dilakukan maksimal 1 jam masing-masing bank.
“Batas transaksi juga dinaikkan. Tadinya maksimal Rp 500 juta untuk semua layanan SKNBI. Sekarang menjadi Rp 1 miliar untuk layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler. Tapi untuk layanan kliring warkat debit dan penagihan reguler tetap Rp 500 juta,” ujarnya.
Ia menjelaskan penyempurnaan ini akan bermanfaat bagi nasabah. Misal untuk pelaku usaha mikro kecil menengah, proses setelmen menjadi lebih cepat. Sehingga dana bisa lebih cepat mereka putar kembali.
“Di Kepri ini trennya terus meningkat untuk transfer retail, atau orang per orang. Jadi penyempurnaan kebijakan ini akan memberikan manfaat bagi para pengguna,” kata dia.