Kementerian PUPR Bangun Rusun untuk Pegawai Imigrasi Batam

Media Center Batam – Rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam di Nongsa diresmikan, Jumat (19/7). Rusunawa berlantai tiga ini dibangun Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan kamar bertipe 36 sebanyak 46 unit. Pembangunan dilaksanakan di tahun 2018 atas koordinasi dengan Kementrian Hukum dan HAM RI.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Ronny F Sompie mengatakan rusunawa ini merupakan bangunan kedua di lingkungan Direktorat Imigrasi. Sebelumnya sudah dibangun yang serupa di Bali.

“Dengan adanya Rusunawa ini diharapkan bisa menumbuhkan rasa aman dengan tujuan akhir pegawai memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk itu rawat dengan baik, bentuk struktur organisasi kecil untuk pengelolaan Rusunawa ini. Pengelolaan sampah, sehingga lingkungan bersih dan penghijauannya,” pesan Ronny.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Wali Kota Batam yang telah mendukung pembangunan Rusunawa ini dengan menerbitkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB).

Direktur Rumah Susun Direktorat Perumahan Kementerian PUPR, M Hidayat menyebutkan rentang 2005-2018, Kementrian PUPR telah membangun 53 tower untuk aparatur sipil negara (ASN). Tahun lalu Kementrian PUPR membangun tiga tower. Sebanyak 2 tower di Nusa Kambangan dan 1 tower di Batam. 

“Rusunawa ini tipe 36 terdiri dari 2 kamar. Sudah berlantai granit dan dilengkapi mebeler berupa tempat tidur, kasur, lemari, dan sofa. Tinggal masuk saja bawa baju dan besok siap bekerja lebih baik,” ujarnya.

Rusunawa ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam. Kepada penghuni Rusunawa diharapkan untuk dapat menjaga kebersihan dan mengelolanya dengan baik.

Ia juga berharap agar serah terima aset segera dilakukan. Ia juga mengapresiasi Walikota Batam yang telah menyerahkan dokumen IMB rusunawa tersebut.

Walikota Batam, Muhammad Rudi saat itu langsung menyerahkan dokumen IMB kepada Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepri, Zaeroji. Dengan telah diterimanya IMB dari Pemerintah Kota Batam maka bangunan rusunawa Imigrasi ini telah memiliki legalitas lahan yang sah.

“Ini sebagai wujud sinergitas yang baik dan berdampak positif antara Pemda dalam hal ini Pak Walikota dengan Kantor Imigrasi Batam,” ujar Zaeroji.

Mungkin Anda juga menyukai