Walikota Roadshow 37 Titik Kampung Tua
Media Center Batam – Walikota Batam, Muhammad Rudi akan keliling kampung tua untuk menjelaskan rencana sertifikasi yang telah disetujui Menteri Agraria dan Tata Ruang RI.
“Mulai Kamis saya akan roadshow ke kampung-kampung tua. 37 titik akan saya datangi,” kata Rudi di Vista, Selasa (25/6).
Ia ingin pada pertemuan tersebut warga pemilik tanah di kampung tua yang langsung hadir. Tidak boleh diwakili pihak lain.
“Saya mau ketemu masyarakat langsung. Mau saya sampaikan langsung. Tidak melalui RT, RW,” tegasnya.
Rudi mengatakan pada pertemuan nanti akan didudukkan mengenai luasan tanah masyarakat yang akan dibuat sertifikatnya. Karena kondisi di lapangan yang tidak tertata rapi, dikhawatirkan timbul masalah setelah penetapan nantinya.
“Jadi nanti disepakati luasan tanahnya. Supaya ke depan setelah sertifikat terbit, tidak ada yang protes. 1 meter saja kurang bisa jadi masalah ini. Maka saya minta semua hadir sendiri. Tidak diwakilkan. Kalau ada yang tidak hadir, pertemuan tak jadi,” ujarnya.
Sebelum ini diberitakan bahwa pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menerbitkan sertifikat hak milik untuk penduduk kampung tua. Kesepakatan ini diambil dari hasil rapat Menteri ATR, Sofyan Djalil di Kantor Walikota Batam, Jumat (21/6) lalu.
Berdasarkan data BPN Kota Batam, ada 37 titik kampung tua di Batam. Tersebar di 9 kecamatan dan 18 kelurahan. Luas keseluruhan kampung tua berdasarkan pengukuran BPN adalah 1.103,3 hektare (ha). Atau 2,65 persen dari total lahan Pulau Batam seluas 41.500 ha.
Terdapat 21.180 kepala keluarga (KK) yang menempati kampung tua tersebut. Menteri ATR berpesan agar Walikota Batam segera menyusun daftar nominatif penerima sertifikat tanah ini.
“Nanti tugas Walikota untuk mengeluarkan daftar nominatif, siapa yang berhak dapat itu. Supaya yang dapat itu adalah betul-betul orang yang berhak,” kata Sofyan Djalil.