Menteri ATR: Ini Kesempatan Menata Kampung Tua

Gubernur Kepri Nurdin Basirun (Kiri), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil (Tengah), Walikota Batam Muhammad Rudi (Kanan) saat Rapat Permasalahan Kampung Tua di Kantor Walikota Batam.

Media Center Batam – Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) untuk tanah yang diduduki masyarakat di 37 titik kampung tua Kota Batam. Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala BPN RI, Sofyan Djalil mengatakan sertifikat yang diberikan hanya untuk lahan yang digunakan sebagai tempat tinggal dan berusaha misal berkebun.

“Kita lihat dari segi keadilan. Sertifikat diberikan untuk rumah dan lahan berusaha bercocok tanam. Sisakan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos),” kata Sofyan dalam rapat penyelesaian masalah kampung tua di Kantor Walikota Batam, Jumat (21/6).

Lahan yang ditempati masyarakat akan diterbitkan sertifikatnya dengan mengacu pada daftar nominatif yang akan disusun Pemerintah Kota Batam. Sedangkan lahan fasum dan fasos akan diserahkan ke Pemko Batam dan diterbitkan sertifikat hak pakainya. Fasum yang dibangun bisa berupa jalan dan lainnya.

“Ini kesempatan bagi pemerintah untuk menata kampung tua. Sehingga menjadi kampung yang baik di masa mendatang. Serta kampung tua tidak sampai menjadi kawasan kumuh yang baru. Apalagi Pemko Batam saat ini sedang giat membangun kota,” tuturnya.

Berdasarkan data BPN Kota Batam terdapat 42.970 bidang tanah di kampung tua yang tersebar di 9 kecamatan dan 18 kelurahan. Bidang tanah ini ditempati 21.180 kepala keluarga (KK) selama berpuluh tahun.

Kepada Pemerintah Kota Batam, Sofyan berpesan untuk segera menyusun daftar nominatif penerima sertifikat. Karena sertifikat tanah nantinya akan dikeluarkan berdasarkan atas daftar tersebut.

“42 ribu bidang ini akan kita tahu milik siapa saja. Akan keluar sertifikat nanti atas nama yang bersangkutan,” ujarnya.

Sementara itu Walikota Batam, Muhammad Rudi memastikan bahwa penerima sertifikat nanti adalah warga yang benar-benar sudah menetap lama di kampung tua. Bahkan sudah turun-temurun.

“Saya pastikan memang orang lama. Sebelum ada BP (Badan Pengusahaan), mereka sudah tinggal di kampung tua. Data sudah lengkap, tinggal kita berikan,” ujarnya.

Mungkin Anda juga menyukai