Anak Tanjungriau Tak Diterima di Semua Sekolah
Media Center Batam – Sistem zonasi yang diterapkan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 membuat anak-anak Kelurahan Tanjungriau tidak diterima di semua sekolah. Hal ini diungkapkan Herawati, perwakilan orangtua calon siswa dalam pertemuan dengan Walikota Batam di SMPN 3 di Sekupang, Jumat (14/6).
“Kami di Tanjungriau seluruhnya masuk zonasi wilayah SMPN 3, 20, 47. Zona terdekat dua koma sekian kilometer adalah SMPN 3. Jadi saat daftar, kami ke SMPN 3. Setelah pengumuman, nama anak kami tidak ada semua,” terangnya.
Menurut Herawati, hanya ada beberapa anak Tanjungriau yang sudah jelas diterima di sekolah mana. Tapi itupun mereka yang mendaftar melalui jalur prestasi.
“Yang daftar lewat jalur zonasi, semua tak diterima, di ketiga sekolah,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pendataan, ada lebih dari 300 anak di Sekupang yang tidak tertampung di SMP negeri dari proses PPDB lalu.
Hasil pertemuan tersebut disepakati anak-anak Kecamatan Sekupang yang tak tertampung di SMP negeri melalui sistem zonasi awal tetap akan diterima di sekolah terdekat sesuai domisili. Ada enam sekolah yang terdapat di Sekupang, yakni SMPN 3, 20, 25, 47, 56, dan 57.
“PPDB ini kita hanya mengikuti sistem yang sudah dibuat pusat. Tapi untuk yang tak tertampung kita buat kebijakan. Kita buat anak Bapak Ibu diterima di negeri tapi bukan SMPN 3. Karena sudah tak bisa ditambah lagi. Kalau terlalu banyak siswa, guru tak bisa kontrol,” kata Walikota Batam, Muhammad Rudi.