Respon Layanan Panggilan Darurat Harus Lebih Cepat

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo RI, Ahmad M Ramli

Media Center Batam – Layanan Panggilan Darurat harus ditindaklanjuti lebih cepat. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo RI, Ahmad M Ramli usai membuka kegiatan sosialisasi di Grand I Hotel Batam, Kamis (16/5).

“Yang harus diperbaiki itu adalah respon yang cepat. Surabaya sudah menetapkan biasanya 7 menit. Kabupaten/kota yang lain kan mungkin belum secepat itu,” kata Ahmad.

Ia menjelaskan 7 menit dipilih berdasarkan pada waktu maksimal penanganan penyakit stroke. Menurutnya dalam rentang waktu itu penderita stroke harus segera mendapatkan bantuan.

Saat ini, kata Ahmad, terdapat 34 kabupaten/kota yang  sudah melaksanakan layanan panggilan darurat. Artinya masih ada lebih dari 400 kabupaten/kota yang belum menerapkannya. Tahun ini Kementerian Kominfo menargetkan penerapan 112 meluas ke 30 kabupaten/kota lagi.

“Kami ingin semua kabupaten/kota punya layanan 112. Angka 112 ini cukup mudah diingat, bahkan untuk diajarkan pada anak-anak,” tuturnya.

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Kominfo yang telah menunjuk Batam sebagai satu dari beberapa pilot project 112. Layanan panggilan darurat ini sudah berjalan di Batam sejak 2016 lalu.

“Murni APBN bantu kami. Mulai fasilitasi sampai bayar tenaga operator. Layanan panggilan darurat ini sangat berarti bagi masyarakat Batam. Karena masyarakat dari waktu ke waktu ingin negara hadir di setiap keadaan. Dan layanan 112 ini salah satu untuk menjawabnya,” kata dia.

Amsakar mengatakan total sudah 277.957 telepon masuk yang diterima 112 Batam. Dan 241 di antaranya dapat diselesaikan dengan tindak lanjut langsung. Karena layanan panggilan darurat 112 Batam juga sudah terkoneksi dengan rumah sakit, pemadam kebakaran, kepolisian, dan pemangku kepentingan lain.

Sementara itu Direktur Pitalebar, Benyamin Sura melaporkan Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Layanan Panggilan Darurat 112 secara Mandiri serta Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi ini dihadiri 170 peserta. Terdiri dari perwakilan 154 pemerintah kabupaten/kota dari 10 provinsi di Sumatra, plus DKI Jakarta. Selain itu juga hadir dari penyedia jasa Call Centre, penyedia perangkat, serta operator.

Mungkin Anda juga menyukai

DD