Kemenpar Gandeng BKPM Sosialisasikan OSS Sektor Pariwisata

Kementerian Pariwisata RI melakukan sosialisasi aplikasi online single submission (OSS) untuk perizinan usaha sektor pariwisata di Hote Da Vienna Batam, Jumat (3/5).

Media Center Batam – Kementerian Pariwisata RI melakukan sosialisasi aplikasi online single submission (OSS) untuk perizinan usaha sektor pariwisata di Hote Da Vienna Batam, Jumat (3/5). Asisten Deputi Investasi Pariwisata Kemenpar, Hengky Manurung mengatakan setiap harinya sampai 200 aplikan sektor pariwisata ke sistem OSS.

“Posisi sekarang hampir 10 ribu aplikan. Per hari 150-200 aplikan. Menunjukkan sektor pariwisata ini menjadi semakin seksi untuk berusaha,” kata Hengky 

Ia mengatakan sosialisasi dilakukan di Batam karena merupakan gerbang wisata Indonesia di wilayah barat. Tahun ini Batam ditargetkan 2,4 juta kunjungan wisatawan mancanegara. Karena itu usaha di sektor kepariwisataan diyakini akan terus tumbuh.

“Ini menjadi kesempatan berusaha masyarakat Batam. Dan pemerintah berusaha untuk mewujudkan kemudahan berusaha ini untuk seluruh jenis usaha, baik mikro dan sebagainya,” kata dia.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Firmansyah mengatakan Pemerintah Kota Batam bersama instansi lain di daerah sudah mendirikan Mal Pelayanan Publik (MPP). Mal yang berlokasi di Gedung Sumatra Promotion Centre ini diisi 227 petugas pelayanan dari 34 instansi. Ada 423 jenis layanan perizinan dan perizinan yang tersedia di MPP Batam.

“Ini sebelum OSS. Setelah OSS ada 15-20 perizinan Pemko yang dihapus, disatukan ke dalam OSS. Semakin ringkas. MPP Batam masuk yang terlengkap dan terbesar di Indonesia. Dan sebagian besar sudah berjalan by system dan online. IMB saja yang masih offline,” ujarnya.

Menurutnya tahun lalu terdapat 164 pengurusan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masuk ke Pemko Batam. Jumlahnya cenderung terjadi penurunan dari tahun ke tahun. Yakni 317 TDUP pada 2014, lalu 291 TDUP tahun berikutnya, dan 230 TDUP pada 2016.

Permasalahan sejak OSS ini, kata Firmansyah, sebagian pelaku usaha tidak menindaklanjuti komitmennya ke pengurusan izin di DPMPTSP. Mereka berpikir dengan mendaftar di OSS sudah bisa langsung beroperasi.

Padahal menurutnya pengurusan izin ini tak sulit. Firmansyah berkomitmen pengaktifan izin usaha setelah daftar TDUP melalui OSS tidak akan memakan waktu lama.

“Bila syarat terpenuhi, tiga jam sudah selesai. Tak perlu bawa berkas menumpuk. Sekarang cukup bawa CD selembar dengan berkas yang sudah terunggah. Kami punya komitmen untuk mempercepat perizinan,” tegasnya.

Kasubdit Pelayanan Operasional Perizinan Usaha Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Kukuh Agung Pribadi mengamini ada sebagian pengusaha yang tindak lanjuti komitmen OSS ke kementerian lembaga terkait. Padahal semestinya pengurusan dilakukan paling lambat 10 hari setelah diterbitkan nomor induk berusaha (NIB).

“Dan bagi DPMPTSP di kementerian dan daerah juga ada SOP-nya (standard operational procedure). Diberi waktu SOP antara kedua pihak supaya benar-benar segera direalisasikan dan mempunyai dampak ekonomi kepada setempat. Alhamdulillah di Batam sudah by system,” tuturnya.

Untuk itu ia meminta kementerian dan pemda agar menyampaikan ke pelaku usaha. Bahwa sistem OSS ini dibuat untuk mempermudah dan mempercepat serta menyeragamkan format pelayanan perizinan.

“Tolong disampaikan ke pelaku usaha, semua sekarang online dan terintegrasi di seluruh kementerian lembaga. Cuma lima step (langkah),” ungkapnya.

Adapun langkahnya yaitu mengisi formulir yang berisi data perusahaan seperti akta pendirian pada step awal. Kemudian di step kedua, memilih apakah UMKM atau tidak, rencana gunakan tenaga kerja asing tidak, serta data usaha lain seperti jenis usaha, kapasitas usaha, lokasi, rencana aktivitas kepabeanan, hingga pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Lalu terbit NIB dan izin usaha. Masuk ke step berikutnya yaitu pernyataan komitmen dengan ceklis sesuai izin usaha. Misal komitmen izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, sertifikat laik usaha, dan sebagainya.

Kukuh mengatakan per Januari 2019 sudah 200 ribuan NIB yang terdaftar di database OSS. Sebanyak 40 persennya per seorangan, 87 persen penanaman modal dalam negeri, dan 50 persen berstatus usaha mikro kecil menengah.

Mungkin Anda juga menyukai