KUB Sinar Bulan Daftarkan Anggota Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Media Center Batam – Kelompok Usaha Bersama (KUB) Sinar Bulan yang beranggotakan nelayan sudah resmi terdaftar sebagai badan usaha atau asosiasi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sertifikat kepesertaan diserahkan langsung ke KUB yang beralamat di Kavling Bagan Kecamatan Sei Beduk, Rabu (10/4).

“Sertifikat Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan ini untuk KUB, yang bisa mengakomodir nelayan berumur di atas 60 tahun. Insya Allah memberikan rasa aman saat bekerja di laut dan manfaat besar untuk ahli waris,” tutur Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Husnaini, Kamis (11/4).

Terkait kepesertaan nelayan dalam BPJS Ketenagakerjaan, ia mengatakan Dinas Perikanan sifatnya hanya fasilitasi dan pendampingan. Nelayan mendaftar secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki program untuk nelayan. Kita sudah memfasilitasi antara keduanya. Nelayan di sini mendaftar dan membayar iuran secara mandiri. Tapi kemarin ada usulan kalau bisa dari BPJS memberikan dana untuk iuran tiga bulan, setelah itu nelayan melanjutkan. Usulan itu sudah kami sampaikan,” sebutnya.

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal mengatakan Sertifikat Kepesertaan KUB Sinar Bulan ini adalah yang pertama di Batam. Pihaknya beberapa waktu lalu sudah melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan yang dihadiri ketua kelompok KUB dan beberapa anggota.

“BPJS Ketenagakerjaan tetap akan melakukan follow up dan controlling kepada anggota KUB di wilayah Batam untuk terus melindungi seluruh nelayan yang ada. Karena belum semua nelayan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Surya.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang gencar melakukan sosialisasi kepada nelayan Kota Batam. Targetnya seluruh nelayan yang berjumlah sekitar 15.000 orang bisa masuk menjadi peserta.

“Para nelayan bisa mendaftar secara mandiri atau melalui KUB. Jenis kepesertaannya masuk kategori pekerja informal atau sektor Bukan Penerima Upah, tidak berbeda dengan pekerja informal lainnya,” kata dia.

Ia menjelaskan ada beberapa manfaat yang akan diterima oleh nelayan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Yakni melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Sebetulnya program wajib yang diberikan kepada nelayan adalah JKK dan JKm. Tetapi kita menawarkan program JHT sebagai tabungan. Ketika nelayan sudah tidak beraktivitas lagi, mereka masih memiliki tabungan nantinya,” tutur Surya.

Mungkin Anda juga menyukai