27 Titik di 11 Kecamatan Jadi Lokasi Kampanye Rapat Umum

Media Center Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam tetapkan 27 lokasi lapangan kampanye rapat umum Pemilu 2019. Komisioner KPU Batam, Muhammad Sidik mengatakan dari 12 kecamatan hanya Lubukbaja yang tidak memiliki lokasi kampanye rapat umum pada Pemilu kali ini.

“Lubukbaja tidak ada. Karena tidak ada lapangan,” kata Sidik melalui pesan singkat, Sabtu (23/3).

Lokasi kampanye terbuka paling banyak berada di Kecamatan Batam Kota. Yaitu lapangan Welcome to Batam di Kelurahan Teluk Tering, Mall Botania 2 di Kelurahan Belian, lapangan belakang Edukits Kelurahan Sei Panas, lapangan sepakbola Legenda Malaka RW 04 Kelurahan Baloi Permai, dan lapangan bola depan gerbang Eden Park Kelurahan Taman Baloi.

Sementara di Kecamatan Sagulung terdapat empat lokasi kampanye rapat umum. Yakni SP Plaza dan lapangan Cipta Asri Kelurahan Tembesi, Tunas Regency Kelurahan Sei Binti, serta Pasar BBC Kelurahan Sei Pelunggut.

Tiga kecamatan memiliki masing-masing tiga lokasi kampanye akbar. Kecamatan Galang di Dataran Muhammad Musa Sembulang, lapangan Cipto Galang Sijantung, dan lapangan sepak bola Rempang Cate. Kemudian Kecamatan Nongsa di lapangan bola Latif Mahmud Sambau, lapangan bola Panglong Batubesar, dan lapangan Top One Hokkie Hotel Kabil. Kecamatan Sei Beduk di lapangan Usman Harun Tanjungpiayu, lapangan Garuda Mangsang, dan lapangan parkir Temenggung Abdul Jamal.

Lokasi lainnya yaitu lapangan sepakbola Sei Harapan Kecamatan Sekupang, lapangan Indera Sakti Tanjungsari Kecamatan Belakangpadang, dan lapangan bola kaki Tanjungsengkuang Kecamatan Batuampar. Kemudian lapangan Golden King dan lapangan samping Kantor Camat Bengkong, lapangan tenis dan lapangan bola kaki Pulau Buluh Kecamatan Bulang, serta lapangan Eks Giant dan lapangan bola Genta Kecamatan Batuaji.

Sementara itu, Ketua KPU Batam, Syahrul Huda menyebutkan bahwa rapat umum dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.

“Kampanye rapat umum tim kampanye Presiden dan Wakil Presiden dimulai 24 Maret dan berakhir 13 April. Kecuali 3 April, libur Isra’ Mi’raj,” ujarnya.

Dimulai dari tim kampanye pasangan calon nomor urut 01 pada 24 dan 25 Maret. Kemudian giliran badan pemenangan pasangan calon nomor urut 02 pada 26 dan 27 Maret. Dan begitu seterusnya secara bergantian per dua hari.

Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam kegiatan kampanye rapat umum ini. Di antaranya petugas kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian dengan tembusan KPU dan Bawaslu. Isi pemberitahuan mencakup informasi hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, pelaksana atau tim kampanye, perkiraan jumlah peserta, dan penanggung jawab.

Petugas kampanye dapat memasang alat peraga kampanye di lokasi. Petugas dan peserta dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol, panji, pataka, dan atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut peserta Pemilu bersangkutan.

“Peserta kampanye rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melakukan pawai kendaraan bermotor tanpa pemberitahuan kepada pihak kepolisian,” tuturnya.

Mungkin Anda juga menyukai