Bapeten: RUU Ketenaganukliran Mengakomodasi Perkembangan Teknologi

Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten, Yus Rusdian Akhmad membuka Sosialisasi dan Diskusi RUU Pengganti UU no.10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran di Harris Hotel Batam Centre, Selasa (26/2).

Media Center Batam – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan sosialisasi terkait penyusunan rancangan undang-undang ketenaganukliran. Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten, Yus Rusdian Akhmad mengatakan UU nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran ini sudah berusia 22 tahun sehingga perlu penyesuaian.

“Secara waktu sudah panjang. Dan sejak itu sampai sekarang, perubahan banyak terjadi, baik teknologi maupun tatanan sosial. Maka perlu penyesuaian dengan situasi terakhir,” kata Yus dalam sosialisasi di Harris Hotel Batam Centre, Selasa (26/2).

Pada rancangan undang-undang ini ada beberapa poin yang dipertegas. Antara lain tentang keamanan dan pengawasan tenaga nuklir.

Menurutnya dalam Undang-undang yang ada sekarang, keamanan kurang diperhatikan. Dan ada disiplin pengawasan yang sifatnya terlalu global atau kurang eksplisit dari kacamata kaidah internasional.

“Dalam RUU ini lebih dipertegas,” kata dia.


Naskah akademik revisi undang-undang ini menurutnya sudah dibahas sejak 2013. Rancangan undang-undang ini sudah masuk di program legislasi nasional (prolegnas). Dan saat ini sedang dibahas di tingkat Kementerian.

“Kita ingin dengan Undang-undang ini, inovasi dan manfaat bagi Indonesia tidak terhambat karena berbagai kepentingan tidak terakomodasi. Dengan Undang-undang ini, kepentingan teknologi baru cukup dilindungi,” sambungnya.

Yus mencontohkan perkembangan teknologi telah memungkinkan untuk dibuatnya pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Berbagai negara maju telah membangun teknologi PLTN ini. Dan sudah banyak pihak yang ingin membangun PLTN di Indonesia. Namun sampai saat ini belum satu pun bisa dilaksanakan.

“Nuklir untuk listrik belum ada. Tapi untuk kesehatan dan industri sudah. Di Kepri, sudah 109 industri dan 87 medik yang memanfaatkan teknologi nuklir. Serta ada satu instalasi nuklir. Di Batam ada kegiatan blasting yang memerlukan bahan radioaktif, maka dikeluarkan izin penyimpanan yang masuk ke bagian instalasi nuklir. Jadi bukan produksi,” tuturnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menyampaikan terima kasih kepada Bapeten karena telah memilih Batam untuk kegiatan sosialisasi dan diskusi ini. Bagi Pemerintah Kota Batam hal ini menunjukkan atensi dan apresiasi Bapeten terhadap kota industri ini.

“Tentu saja ke depan kami berharap ada peluang besar untuk menikmati buah dari pengembangan dan pemanfaatan nuklir bagi kesejahteraan nasional umumnya,” kata Jefrdin dalam sambutannya mewakili Walikota Batam.

Mungkin Anda juga menyukai

DD