50.390 KTP-el Rusak Dimusnahkan
Media Center Batam – Sebanyak 50.390 keping KTP-elektronik yang rusak dan tidak valid dimusnahkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Batam di Sekupang, Kamis (20/12). Pemusnahan ini dilakukan sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri.
“Pemusnahan ini untuk menghindari, jangan sampai ada presepsi yang muncul, KTP elektronik invalid disalahgunakan,” kata Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad.
Menurutnya pemusnahan KTP-el rusak ini penting karena pemerintah ingin menghindari berbagai kecurigaan jelang pelaksanaan Pemilu 2019. Akhir tahun ini momentum rawan memasuki kontestasi politik.
Apalagi beberapa waktu terakhir terdapat beberapa kasus KTP-el yang tercecer. Kejadian ini menjadi pemberitaan dan diperbincangkan di berbagai media.
“Alhamdulillah itu tidak terjadi di Batam, karena Pak Walikota menginstruksikan camat untuk merawat, memelihara KTP yang invalid,” kata dia.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Namun sebelum dibakar, kepingan KTP-el yang rusak tersebut telah terlebih dulu dipotong. Proses pemusnahan 10 kardus KTP-el rusak itu disaksikan perwakilan Polresta Barelang, Kejaksaan, PTUN, dan Bawaslu Batam.
Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar mengatakan KTP-el yang dimusnahkan merupakan identitas penduduk yang sudah rusak dan tak valid. KTP-el rusak ini dikumpulkan dari seluruh kecamatan sejak 2011 lalu.
“Seharusnya sudah harus dimusnahkan beberapa hari lalu sesuai instruksi Mendagri. Tapi karena sedang perayaan Hari Jadi Kota Batam, maka diundur jadi hari ini,” sebutnya.