Batam Raih Predikat Kepatuhan Tinggi dalam Pelayanan Publik

Pemerintah Kota Batam menerima anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman RI. Pemko Batam masuk 3 besar dengan capaian nilai 93,82, setelah Ambon dan Sawahlunto.

Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam menerima anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman RI. Pemko Batam masuk 3 besar dengan capaian nilai 93,82, setelah Ambon dan Sawahlunto.

Penghargaan ini diberikan sebagai upaya mewujudkan standar pelayanan yang sesuai dengan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ombudsman memberikan penghargaan kepada 63 kabupaten, 18 kota, 10 provinsi, 5 kementerian, dan 1 lembaga.

Asisten Ekonomi Pembangunan Setdako Batam, Pebrialin mewakili Walikota Batam menerima penghargaan di Auditorium TVRI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (10/12).

“Melalui penghargaan ini kita berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik di Kota Batam. Pemko Batam juga telah memberikan pelayanan secara online untuk mempermudah masyarakat,” sebut Pebrialin.

Sementara itu, penanggung jawab survei kepatuhan pelayanan publik Ombudsman, Adrianus Meliala menjelaskan pemberian penghargaan ini berdasarkan penilaian yang dilakukan Ombudsman. Survei kepatuhan dilaksanakan berdasarkan UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hasilnya, terdapat beberapa lembaga pelayanan publik dengan kepatuhan tinggi atau berada dalam zona hijau.

“Ini untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan,” kata dia.

Di lokasi sama, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukan), Wiranto meminta semua lembaga memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Mungkin Anda juga menyukai