KPU Siapkan Alat Bantu untuk Pemilih Tunanetra

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Zaki Setiawan

Media Center Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan alat bantu coblos bagi pemilih tunanetra pada Pemilu 2019 mendatang. Alat bantu ini disiapkan di tempat pemungutan suara (TPS) untuk memudahkan pemilih tunanetra menggunakan haknya pada saat pemungutan suara.

“Surat suara untuk pemilih disabilitas sama dengan surat suara lainnya. Tapi untuk tunanetra ada alat bantu berupa kantong map dengan dua sisi yang saling merekat di samping kiri dan bawah. Sedangkan di sisi atas dan kanan tidak direkatkan, guna memasukkan surat suara ke dalam alat bantu. Alat bantu terbuat dari bahan art karton dengan ketebalan 190 gram,” papar Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan di Sekupang, beberapa waktu lalu.

Alat bantu coblos bagi pemilih tunanetra dibuat dengan huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari. Desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih. Huruf braille yang digunakan telah memenuhi syarat keterbacaan dan titik-titik emboss dengan ketinggian tonjolan minimal 0.5 milimeter.

Nantinya, petugas TPS dapat membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu agar posisi surat suara tidak terbalik. Bagi pemilih tunanetra yang tidak bisa membaca huruf braille, maka dapat meraba garis timbul (emboss) sesuai nomor urut calon yang akan dipilih. 

Ketentuan mengenai desain surat suara dan alat bantu coblos ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor: 1775/PL.02-Kpt/01/KPU/XI/2018. Jenis surat suara untuk pilpres sesuai dengan jumlah pasangan calon. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan dua pasangan calon berukuran 22 x 31 cm.

Kemudian untuk DPR ada 80 jenis surat suara, sesuai dengan jumlah daerah pemilihan (dapil). Untuk DPD ada 34 jenis surat suara, sesuai jumlah provinsi. Sementara untuk DPRD Provinsi ada 272 jenis surat suara, sesuai dengan jumlah dapil. Selanjutnya DPRD Kabupaten/Kota ada 2.206 jenis surat suara, sesuai dengan jumlah dapil.

Sedangkan untuk pemungutan suara ulang ditetapkan 1.000 surat suara di setiap kabupaten/kota. Surat suara itu diberi tanda khusus berupa tulisan PEMILU ULANG dalam bentuk stempel.

Mungkin Anda juga menyukai