Pemerintah di Enam Provinsi Kerjasama OPD dengan Bank Daerah
Media Center Batam – Sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Lampung menandatangani perjanjian kerjasama dengan bank daerah setempat. Perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan sistem pengawasan penerimaan pajak daring/online ini disaksikan langsung oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan di Hotel Planet Holiday Batam, Rabu (28/11).
Kerjasama optimalisasi penerimaan daerah (OPD) dibuat antara pemerintah daerah dengan bank daerah sebagai penyedia alat perekam transaksi atau tapping box. Pola ini sudah dilakukan Pemerintah Kota Batam dengan Bank Riau Kepri. Hingga Oktober 2018, sebanyak 301 alat telah terpasang di wajib pungut empat jenis pajak, yakni hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir khusus.
“Pola kerjasama ini yang akan dibuat juga di daerah lain,” kata Basaria.
Basaria mengatakan penerapan pajak daring diharapkan bisa membantu pemerintah tingkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Karena dengan sistem daring yang dibuat, harapannya semua transaksi bisa transparan.
“Supaya bisa dipantau berapa jumlahnya. Itu tujuan utama kita. Kita berharap semua pajak bisa dilakukan secara online. Tapi tak semudah yang kita bayangkan juga. Tak semua pengusaha miliki alat. Dan harus mengubah pola pengusaha. Jadi perlu komitmen pengusaha itu untuk melakukannya,” ujarnya.
Sampai saat ini sudah 597 alat perekam transaksi (tapping box) terpasang di tujuh pemerintah daerah. Rinciannya yaitu 301 alat di Kota Batam, 64 alat di Pekanbaru, 17 alat di Dumai Riau, 84 di Bandar Lampung, 25 di Jambi, 55 Bengkulu, dan 51 alat Palembang.
Berdasarkan data, rata-rata kenaikan penerimaan daerah pascapemasangan tapping box adalah 24 persen. Dengan kenaikan terbesar di Kota Batam, mencapai 27 persen.
Tujuan kerjasama ini adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya administrasi penerimaan daerah yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan sistem administrasi pencatatan penerimaan daerah yang memungkinkan pembayaran pajak daerah lebih efektif, efisien, dan akuntabel dengan berbasis teknologi informasi. Serta mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan atas kepatuhan wajib pajak dan wajib pungut dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah yang terutang, terutama pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.